Kemenag dan Kejari Deliserdang Tandatangani MoU Pengawasan Rumah Ibadah
LUBUK PAKAM: koranmedan.com
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd beserta jajaran Menghadiri Pelaksanaan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengawasan dan pendampingan hukum terhadap rumah-rumah ibadah di wilayah Kabupaten Deliserdang. Rabu 18 Juni 2025.
Acara yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Deliserdang tersebut dalam rangka memperkuat pengawasan dan perlindungan hukum terhadap rumah ibadah, terkait itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, hal ini merupakan sebagai bentuk Penerapan Asta Protas Kemenag No. 1 yaitu tentang Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan.
Untuk itu Kemenag Kabupaten Deliserdang Menggaet Kejaksaan Negeri sebagai wadah Perlindungan Hukum Secara Administratif dalam menyertifikasi Rumah Ibadah oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deliserdang.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd beserta jajaran, para Kepala KUA Kecamatan, Ketua FKUB, serta tokoh-tokoh lintas agama.
Kakan Kemenag Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Deliserdang yang telah mengundang dan melibatkan Kemenag serta tokoh-tokoh agama dalam kerja sama ini. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada para Kepala KUA dan tokoh agama untuk hadir, sebagai wujud komitmen dalam memperkuat koordinasi dan konsolidasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan rumah ibadah dari aspek hukum keperdataan.
“Kehadiran kita di sini adalah bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan suasana peribadatan yang aman, tertib, dan nyaman, serta memastikan seluruh rumah ibadah memiliki perlindungan hukum yang memadai, sesuai asta protas Kemenag.” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kakan Kemenag dan seluruh jajaran. Beliau menyampaikan pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergi dan memperkuat koordinasi antara Kemenag dan Kejaksaan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam hal pendampingan hukum dan perlindungan perdata rumah ibadah.
“MoU ini menjadi dasar dalam memberikan layanan hukum, konsultasi, serta sertifikasi rumah ibadah oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deliserdang. Kami siap mendampingi segala bentuk kegiatan hukum yang dibutuhkan oleh jajaran Kemenag, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Kejari menambahkan bahwa sinergi antara Kejari dan Kemenag Deliserdang juga bertujuan untuk meminimalisir potensi kerugian keuangan negara yang mungkin terjadi dalam pengelolaan bantuan rumah ibadah. Ia mencontohkan, beberapa hari sebelumnya, pihaknya menerima laporan dari pengurus gereja terkait proses penerimaan dana. Kejaksaan menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai koridor hukum.
Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat kerja sama yang telah dirintis. MoU ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam menjaga kerukunan umat beragama dan menegakkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi seluruh tempat ibadah di Kabupaten Deliserdang.*** (Ril/Humas)