DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan 3 Perda Baru
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Fadly Abdina saat menerima salah satu Ranperda Kota Tanjungbalai dari Ketua Pansus DPRD Kota Tanjungbalai Hj, Artati, SE.
T.BALAI: koranmedan.com
DPRD Kota Tanjungbalai mengesahkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terbaru. Pengesahan itu berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tengku Eswin di aula Kantor DPRD, Senin (30/6/2025).
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, turut menghadiri sidang paripurna yang juga mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi serta pengambilan keputusan terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Tiga Perda yang disahkan meliputi:
1. Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kualo.
2. Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
3. Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Usai sidang, Fadly menyampaikan apresiasinya atas kinerja DPRD. Ia menilai pengesahan ketiga Perda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pondasi hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan disetujuinya ketiga Ranperda ini, kita telah melahirkan regulasi yang menjadi landasan yuridis bagi Pemko dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Fadly kepada wartawan.
Fadly juga mengapresiasi komitmen DPRD yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan produk hukum bersama Pemko.
“Terima kasih kepada DPRD atas sinergi yang solid hingga ketiga Ranperda yang kita ajukan akhirnya disahkan,” tutup Wakil Wali Kota.*** (Syafrizal)
