Topan Ginting Membantah, Hakim Minta Mantan Kadis PUPR Sumut Bertobat

MEDAN: koranmedan.com
Mantan Kadis (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting menyatakan tidak pernah memerintahkan untuk menetapkan PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rona Na Mora (RNM) sebagai pemenang proyek peningkatan struktur 2 ruas jalan provinsi di Sumut.
Hal tersebut, diutarakan Topan Ginting saat membantah keterangan dari anak buahnya, yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar dalam persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025).
Topan mengungkapkan dirinya bertemu dengan Haji Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dikenalkan mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi.
“Pak Yasir memperkenalkan bahwa pak haji bisa mengerjakan (proyek jalan itu). Tapi, saya tidak ada menjanjikan proyek dikasih sama pak Yasir,” ucap Topan.
Pernyataan Topan itu, membuat Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu tampak kesal. Karena, dinilai Topan Ginting mengutarakan perkataan bohong, tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Cemana pak Rasuli, perintah pak Topan. Anda berbohong bagaimana saudara ini. Yang terjadi sudahlah, mohon ampun kepada Tuhan, biar kita dipulihkan. Gak ada kita tak berdosa, kita semua berdosa,” kata Ketua Majelis Hakim menasehati Topan.
Sebelumnya, eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting sudah menetapkan PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rona Na Mora (RNM) sebagai pemenang proyek peningkatan struktur 2 ruas jalan provinsi di Sumut.
Atas hal itu, Dinas PUPR Sumut melalui UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumutmenenangkan Haji Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM), dalam proyek jalan tersebut.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai saksi untuk terdakwa Haji Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 2 Oktober 2025.
Rasuli Efendi Siregar menjelaskan pada 22 April 2025, dilakukan peninjauan dua jalan provinsi itu, oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi dan pihak lainnya.
Rasuli yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam 2 proyek jalan itu, dipanggil Topan Ginting menghadap ke ruang Kadis Disperindag dan ESDM Sumut, yang saat itu Topan Ginting rangkap jabatan sebagai Plt Kadis Disperindag dan ESDM Sumut.
Selain Rasuli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sejumlah saksi yakni eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, eks Pejabat (Pj) Sekda Sumut, Effendy Pohan, mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi.
“Beberapa hari kemudian, setelah peninjauan jalan itu.Saya dipanggil oleh pak Topan untuk datang ke ruangan pak Kadis Disperindag dan ESDM Sumut, disana sudah ada pak Kirun. Mari merapat segera. Beliau mengarahkan yang mengerjakan dua jalan itu, pak Kirun,” kata Rasuli.
Dihadapan majelis hakim diketuai oleh Khamazaro Waruwu. Lanjut, Rasuli menegaskan bahwa atas perintah Topan Ginting unik memenangkan Kirun dalam proyek tersebut, meski tender belum ada. Rencana pengerjaan proyek jalan akan dilakukan Juni 2025.
“Peningkatan struktur jalan provinsi itu, yang dikerjakan pak Kirun, saya jawab siap. Pak Kirun, menurut saya untuk alat dan material semua dia ada,” kata Rasuli.
Rasuli mengaku belum ada tender ditambah lagi ada perencanaan secara teknis dalam pengerjaan proyek jalan itu, dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Sumut, tapi Kirun sudah ditunjuk sebagai pemenangnya.
“Coba lah disusun lah, bagaimana cara menang, belum rencana dari awal. Menyusun strategi bagaimana pak Kirun bisa menang,” kata Rasuli.
Rasuli mengaku menyusun strategi bersama dua staffnya, bagaimana dalam tender di e-katalog, perusahaan Kirun bisa memenangkan lelang dan mengerjakan proyek tersebut.
“Saya menyusun strategi, bersama dua staf saya Muhammad Ryan dan Bobby Dwi. Coba nanti bagaimana program e-katalog ini, pak Kirun bisa kita menangkan, tolong kalian berpikir,” kata Rasuli.
Kemudian, Kepala Bappelitbang Sumut, Dicky Anugerah Panjaitan, Irma Wardani selaku Bendahara di UPT Gunung Tua dan 3 saksi lainnya juga hadir.
Dalam sidang lanjutan sebelumnya, Rabu 1 Oktober 2025 Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), di Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa KPK menghadiri saksi mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP. Yasir Ahmadi.
Dalam keterangan, perwira Polri tersebut mengakui dirinya lah memperkenalkan Kirun dengan mantan Kadis PUPR, Topan Ginting. Dengan alasan, Yasir Ahmadi mengatakan, perusahaan dipimpin Kirun yang sering mendapatkan proyek jalan di Kabupaten Tapsel.*** (AFS)