Praktisi Hukum Bela BGN: Istilah ‘Premanisme’ Tak Punya Dasar Hukum

Praktisi hukum dan aktivis kebijakan publik Ricki Ramadhan.
JAKARTA: koranmedan.com
Praktisi hukum dan aktivis kebijakan publik Ricki Ramadhan menilai tuduhan “premanisme kebijakan rollback” yang dialamatkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terlalu terburu-buru dan tidak sejalan dengan prinsip hukum administrasi pemerintahan.
Ricki mengatakan kebijakan rollback dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan bentuk kesewenang-wenangan, melainkan mekanisme pengendalian agar penyaluran dana publik tetap tepat sasaran dan sesuai aturan.
“Rollback itu bukan tindakan sewenang-wenang. Justru bentuk kehati-hatian pemerintah agar dana publik tersalurkan tepat sasaran,” kata Ricki dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).
Ia menilai penggunaan istilah “premanisme” dalam pemberitaan menyesatkan publik karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Premanisme itu istilah sosial, bukan terminologi hukum. Menyebut kebijakan publik sebagai premanisme tanpa bukti hukum hanya membangun opini negatif yang bisa merusak kredibilitas lembaga negara,” tegasnya.
Ricki juga menyoroti desakan agar pejabat BGN dicopot tanpa mekanisme pembuktian. Menurutnya, langkah seperti itu berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan harus dibuktikan lewat audit dan proses hukum yang sah. Negara ini tidak bisa dijalankan dengan opini dan emosi,” katanya.
Ia menegaskan program MBG merupakan program prioritas nasional yang perlu dikawal bersama oleh pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga pengawasan. Namun ia mengingatkan agar kritik terhadap program itu tidak berubah menjadi alat politik.
“Kritik penting, tapi harus berbasis data, bukan prasangka. Jangan sampai semangat mengawal program Presiden justru dipelintir jadi narasi konflik,” ujarnya.
Ricki mengapresiasi langkah BGN yang membuka diri terhadap audit dan pemeriksaan publik. Ia menilai transparansi tersebut menunjukkan niat baik lembaga menjaga integritas program gizi nasional.
“Keterbukaan BGN terhadap pemeriksaan publik adalah hal positif. Itu bagian dari semangat reformasi birokrasi yang harus kita dukung,” tutupnya.*** (Syafrizal)