Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T dari Kasus Korupsi CPO ke Negara
Presiden Prabowo Subianto saat hadir langsung dalam agenda penyerahan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi ke negara. Agenda berlangsung di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (20/10/2025).
JAKARTA: koranmedan.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari tiga korporasi ke negara. Nilai uang tersebut mencapai Rp 13 triliun lebih diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penyerahan digelar di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Dilaporkan, uang Rp 13 triliun lebih itu merupakan titipan dari tiga korporasi terkait kasus ekspor CPO.
“Total sebesar Rp 13 triliun yang sudah disita, Senin diserahkan ke negara,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno dalam keterangannya, dikutip Senin (20/10/2025).
Adapun Presiden Prabowo Subianto hadir langsung dalam agenda penyerahan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi ke negara. Tiga korporasi yang dimaksud yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group.
Pantauan wartawan, Prabowo berada di lokasi dengan didampingi Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Jampidsus Kejagung, Febrie Andriansyah. Turut hadir juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan, penyerahan uang dari kasus korupsi tersebut sebagai wujud upaya untuk mencapai kemakmuran rakyat.
“Semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Burhanuddin menekankan, pihaknya berkeinginan mewujudkan ekonomi yang berkeadilan, salah satunya dilakukan dengan upaya penegakan hukum. Dia berharap uang yang diserahkan dapat dimanfaatkan oleh negara sebagaimana mestinya.
“Apa yang kami lakukan semua untuk masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Sutikno membeberkan bahwa masih ada Rp 4 triliun yang belum dibayar oleh dua korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Sisanya sebesar Rp 4 triliun ditagihkan kepada 2 grup korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua grup tersebut dilelang,” pungkasnya.*** (Net/War)