Jual Aset PTPN, Kejatisu Tahan Iman Subekti Direktur PT. NDP
Tersangka Direktur PT. NDP Iman Subekti saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
MEDAN: koranmedan.com
Setelah menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menahan Iman Subekti Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Rutan Kelas I Medan. IS diduga menjual aset PTPN 2 Regional I melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 Ha sehingga merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar melalui Aspidsus Mochammad Jeffrey didampingi Kasidik Arief dan Kasi Penkum Muhammad Husairi kepada awak media, Senin malam (20/10/2025).
Menurut Jeffrey, penahanan tersangka Imam Subekti setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
” Tersangka IS ditahan sejak Senin (20/10/2025) hingga 20 hari kedepan ,” ujar Jeffrey sembari menjelaskan penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
Dijelaskannya, dari hasil penyidikan dalam tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN 2, permohonan tersebut diajukan tersangka IS kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
Diketahui dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN 2 menjadi HGB an. PT.NUSA DUA PROPERTINDO tersebut, tersangka bersama-tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah, menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN 2 diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Tersangka Iman Subekti dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disinggung keterlibatan pihak lain , Jeffrey menjelaskan tergantung hasil penyidikan yang sedang berjalan
“Jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum smestinya,” lanjut mantan Kajari Deliserdang tersebut.*** (AFS)