Mobil Dinas Kasatpol PP Madina ‘Sang Penegak Perda’ Mati STNK dan Pajak

MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Dari giat operasi Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di ketahui puluhan kendaraan mobil dinas Pemkab Madina tidak bayar pajak.
Salah satunya diketahui mobil dinas Kasatpol PP Madina ‘sang penegak Perda’ BB 8120 R Mitsubishi Triton. Dari data yang didapat dari Samsat Madina di ketahui bahwa mobil dinas Kasatpol PP itu mati STNK dan Mati Pajak.
“Iya benar STNK dan Pajak mati mulai dari tanggal 7 bulan Agustus 2024,” ujar Suaib Lubis Kasi Layanan 1.
Kabid Damkar Satpol PP Madina Suheri menjelaskan bahwa anggaran pajak kendaraan ditampung dan dibayarkan oleh pengurus barang.
”Anggaran pajak kendaraan itu ada dan dibayarkan oleh pengurus barang tapi saya tidak tahu kenapa tidak dibayarkan untuk hal itu,” ujarnya singkat.
Selain itu, dari Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini diketahui Puluhan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menunggak pajak.
KUPT Samsat Panyabungan Salamat Nasution S.Sos telah memberikan imbauan kepada pengguna Mobil Dinas untuk segera melunasi tunggakan pajak Kendaraannya.
“Kita dari Samsat telah mengimbau para pengguna Mobil Dinas untuk segera mungkin melunasi hutang pajak kendaraannya, dengan membuat surat pernyataan dari Instansi ataupun OPD tersebut.”
“Bapak Bupati juga sangat mendukung dalam hal pembayaran pajak kendaraan ini sebagai kepatuhan terhadap pajak dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya.*** (AFS)