• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Digugat Warga Sibanggor Terkait PT.SMGP, Bupati Dan Kementerian ESDM Tidak Hadiri Sidang

Zul Marbun by Zul Marbun
19 November 2025
in Berita Utama, Mandailing Natal, Nasional, Sumut
0
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Digugat Warga Sibanggor Terkait PT.SMGP, Bupati Dan Kementerian ESDM Tidak Hadiri Sidang

MANDAILING NATAL: koranmedan.com

Sidang perdana gugatan Rosniah Tanjung warga Sibanggor Julu kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM) terhadap PT.Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) tergugat I, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) tergugat II dan Bupati tergugat III digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal.

“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap majelis hakim diketuai Elisa Putri Christianity B. Nahor sembari mengetuk palu di ruang sidang Sari, Rabu (19/11/2025).

Namun persidangan itu harus ditunda, karena para kuasa hukum tergugat belum mendapatkan kuasa khusus dari klien nya masing – masing, bahkan ada juga yang sema sekali tidak hadir di persidangan.

Ketika ketua Majelis hakim memeriksa identitas dan kuasa khusus dari para pengacara baik penggugat maupun tergugat.

Di pihak penggugat, Tim kuasa hukum yang dimotori Solahuddin Hasibuan S.H.I,dan rekan yang terdiri dari Mahfuz Rosyadi Lubis SH, Ucok Sugiarto SH dan Sahrul Ramadan tampak hadir dan melengkapi seluruh kelengkapan administrasi.

Sedang di pihak tergugat ternyata hanya kuasa hukum tergugat I ( PT SMGP) Boni F. Sianipar SH yang hadir di persidangan.

Meski demikian, Boni mengaku belum mendapatkan surat kuasa khusus dari Pimpinan PT SMGP karena baru kemarin menerima salinan gugatan.

“Maaf majelis saat ini surat kuasa khusus saya masih dalam proses di Jakarta, tapi dapat saya pastikan pada persidangan berikut semua sudah lengkap, dan disini surat salinan gugatan saya terima sebagai bukti”, ucapnya sembari menyodorkan kartu advokad dan salinan gugatan kepada majelis hakim.

Sedangkan tergugat II Kementerian ESDM dan tergugat III Bupati Mandailing Natal, sama sekali tidak hadir di persidangan.

Ketua Majelis hakim Elisa Putri Christianity B. Nahor SH yang didampingi anggota Fadil Aulia SH dan Iwan Lamganda Manalu SH akhirnya menunda sidang dua pekan mendatang.

“Jadi kita harus tunda sidang ini dan kami kembali akan memanggil para tergugat”, ucapnya sambil menyerahkan kembali dokumen para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Sebelumnya,gugatan tersebut didaftarkan penggugat melalui kuasa hukumnya ke PN Mandailing Natal dengan nomor register perkara nomor 21/Pdt.G/2025/PN – Mandailing Natal pada Kamis (6/11/2025) lalu.

Dalam gugatannya Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Mandailing Natal mengabulkan seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( PMH), menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi atas objek sengketa persawahan sebagai terdampak langsung yaitu dengan ganti rugi Rp. 600.000 per meter di kali 1.052 m2.

Ditambah dengan kerugian hilangnya hasil panen sebesar Rp.110.000.000, serta membayar ganti rugi kerugian immaterial penggugat sebesar Rp.60.000.000, –

Ganti rugi tersebut dibayarkan secara tunai kepada penggugat karena tanah persawahan tidak mungkin lagi untuk difungsikan akibat mesin turbin uap serta penggalian / pengeboran sumber uap skala besar pada objek sengketa terdampak.

Memerintahkan tergugat melaksanakan isi putusan segera, meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.

Menghukum tergugat II dan tergugat III untuk mengkaji ulang dampak yang ditimbulkan tergugat I serta menunda penetapan WKP baru.

Dikatakan, bahwa masing – masing tergugat I, II dan III sama sekali tidak menjalankan tugas dan kewenangan yang ada padanya, sehingga penggugat sebagai terdampak telah dirugikan selama beberapa tahun, akibat pengoperasian turbin uap milik tergugat I.

Penggugat juga sudah membangun komunikasi bahkan melayangkan somasi kepada tergugat, namun sama sekali tidak dihiraukan, hingga akhirnya penggugat resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.*** (AFS)

Zul Marbun

Zul Marbun

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN