Terkait Tanah Ulayat, Pemangku Adat Kesultanan Serdang Harapkan Rekonsiliasi dengan Presiden RI Prabowo

Pemangku Adat Kesultanan Serdang, Tengku Akhmad Thala’a.
DELISERDANG: koranmedan.com
Pemangku Adat Kesultanan Serdang Tengku Akhmad Thala’a berharap dapat bertemu dengan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto untuk membicarakan masalah tanah adat yang menjadi Hak Ulayat khususnya dalam konteks rekonsiliasi pasca nasionalisasi aset peninggalan penjajah Belanda.
Hal itu diutarakan Tengku Akhmad Thala’a kepada Koranmedan.com di sela Grand Lounching perumahan Bungsu Sierra program 3 juta rumah Astacita Presiden Prabowo Subianto bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Batu Rejo Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Kamis (27/11/2025).
Masalah tanah adat yang menjadi Hak Ulayat Kesultanan Serdang, menurut Tengku Akhmad Thala’a patut diperhatikan dan tidak semena-semena diperjualbelikan oleh pihak Perusahaan Perkebunan seperti yang dilakukan PTPN-2 Regional I kepada Citra Land yang kini kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Diterangkan Tengku Akhmad Thala’a, banyak peristiwa terekam dan tidak terekam yang memperlihatkan peran para Sultan se-Nusantara tak terkecuali di Sumatera Timur dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka. Pada tahun 1959, Sultan Deli termasuk Sultan Serdang menolak untuk pembentukan Negara Sumatera Timur. Bukti kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI.
“Akan tetapi perlakuan negara tak sebanding dengan pengorbanan para Sultan. Pasca kemerdekaan aset dan harta kesultanan/kerajaan dirampok dan dijarah. Bahkan terhadap tanah-tanah Grand Sultan yang dikonsesikan kepada perusahaan Belanda diambil alih begitu saja tanpa konpensasi,” ungkap Thala’a.
Tindakan pengambil-alihan aset Kesultanan, bagi pihak Kesultanan, keluarga dan kerabat termasuk kawulanya (rakyatnya) ini adalah sebuah malapetaka. Di Deli dan Serdang rakyat tak lagi punya lahan pertanian untuk bercocok tanam, yang dulu diizinkan untuk bercocok tanam palawija pada satu musim tanam pada saat tanah-tanah tidak ditanami tembakau (masa bera). Banyak korban dan keluarga Kesultanan yang yang menderita akibat kebijakan nasionalisasi tersebut, terangnya.
Pemulihan Hak-Hak Kesultanan
Oleh karena itu, pesan Tengku Akhmad Thala’a, pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Pemerintah Belanda harus juga dimaknai sebagai pemulihan kembali hak-hak Kesultanan. “Jangan justeru lepas dari penjajahan Belanda kemudian dilanjutkan dengan penjajajahan oleh bangsa sendiri,” tutup Tengku Akhmad Thala’a yang akrab disapa dengan panggilan Tengku Ameck.*** (Zulmar)