Pakar Hukum Harapkan Kejatisu Terus Dalami Kasus Penjualan Aset PTPN-2 ke Citraland

Prof. Dr. OK Saidin, SH, M.Hum.
DELISERDANG: koranmedan.com
Pakar hukum yang juga Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. OK Saidin, SH, M.Hum mengharapkan agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami kasus penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN-2) Regional I kepada PT Citraland.
“Jangan hanya sampai pada titik pengembalian kerugian negara Rp 263 miliar, tapi harus terus mendalami pihak-pihak atau oknum-oknum yang terlibat termasuk pihak Citraland,” tegas OK Saidin di sela Grand Lounching perumahan Bungsu Sierra program 3 juta rumah Astacita Presiden Prabowo Subianto bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Batu Rejo Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Kamis (27/11/2025).
Seperti diketahui, Penanganan kasus korupsi penjualan aset PTPN-2 Regional I terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan bahwa seluruh kerugian negara senilai Rp 263.435.080.000 dalam perkara tersebut telah sepenuhnya disita dan dikembalikan ke kas negara.
Kepala Kejati Sumut, Dr Harli Siregar, SH mengungkapkan pada Senin (24/11/2025), bahwa penyidik Pidsus baru saja menerima tambahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 113.435.080.000 dari perkara korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerjasama operasional PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Citraland.
Sebelumnya, pada November 2025, Kejati Sumut telah lebih dulu menyita Rp 150 miliar, sehingga total kerugian Rp 263 miliar lebih kini telah kembali ke negara.
Harli menjelaskan, kerugian itu muncul karena PT NDP tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU yang dialihkan menjadi HGB, sebagaimana seharusnya.
Selain penyitaan kerugian negara, Kejati Sumut juga sudah menetapkan empat orang tersangka, yaitu:
Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN-2,
Iwan Subakti, Direktur PT NDP,
Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut,
Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang.
Harli menegaskan, keempatnya telah dinyatakan terlibat dalam penjualan aset negara tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Tim sedang mempersiapkan pemberkasan. Dalam waktu dekat kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tegas Harli.*** (Zulmar)