Bupati Dairi Serahkan LKPD kepada BPK RI Perwakilan Sumut
MEDAN: koranmedan.id
Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga
didampingi Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Kepala Badan Aset Daerah Rahmat Syah Munthe, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Dairi Jonny Hutasoit menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari Senin (30/3/2026) di Auditorium BPK Perwakilan Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol Medan.
Penyerahan laporan keuangan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sekaligus memenuhi kewajiban konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Utara M. Boby Afif Nasution dalam sambutannya menegaskan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus diiringi dengan integritas dan tata kelola yang baik.
Meski telah meraih WTP, kita tidak ingin ada praktik-praktik yang menyimpang. Oleh karena itu, selain tertib administrasi, pelaksanaan anggaran juga harus dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab.
“Terlebih dalam kondisi penanganan bencana, penggunaan anggaran harus tetap dapat dipertanggungjawabkan meskipun terjadi pergeseran dari rencana awal,” tegas Gubernur.
Boby juga mengingatkan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan BPK dalam melihat penggunaan anggaran, khususnya dalam situasi darurat seperti penanganan bencana yang membutuhkan respon cepat.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan.
“Kami mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan. Ketepatan waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kualitas laporan keuangan tidak hanya diukur dari ketepatan waktu maupun capaian opini, tetapi juga dari transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyerahan LKPD dilakukan secara serentak bersama beberapa daerah lainnya, di antaranya Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kota Tanjungbalai, dan Pemerintah Kota Medan.*** (mata)
