LANGKAT – koranmedan.id
Aksi saling lapor melibatkan siswi SMA di Langkat sempat viral hingga menjadi isu nasional, kini berakhir damai, pada Sabtu malam (18/4/2026) di rumah dinas Bupati Langkat, Stabat.
Bupati Langkat Syah Afandin bersama Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan unsur Forkopimda memediasi perkara warga yang saling melapor itu hingga berhasil berdamai ditandai penandatanganan surat perdamaian oleh semua pihak terkait.
Bupati mengajak kedua belah pihak untuk menahan emosi dan mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan persoalan. Ia menegaskan, mediasi ini sengaja difasilitasi agar tercapai kesepakatan terbaik tanpa memperpanjang konflik.
“Kami Forkopimda Langkat mengundang kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bersama. Terima kasih atas kehadiran dan itikad baik semua pihak,” ujar Bupati.
Senada, Kapolres Langkat menekankan pentingnya pendekatan dialog dan kekeluargaan dalam menangani persoalan hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga menjaga situasi tetap aman, stabil, dan kondusif.
Kasus yang dimediasi melibatkan bersangkutan, Japet Imanta Bangun bersama anaknya Lolita Balani br Bangun dengan Indra Putra Bangun, terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.
Didampingi masing-masing penasihat hukum, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan dokumen perdamaian disaksikan Bupati dan Kapolres Langkat.
Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan restoratif justice, yakni prinsip penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak. Dengan demikian, konflik yang semula berpotensi berlanjut ke ranah hukum formal berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.(*)
Editor: Eddy Syahputra
