Pemkab Dairi Gencarkan Pemenuhan Hak Anak
SIDIKALANG: koranmedan.id
Melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi kebijakan kepada lembaga non-pemerintah, media, serta dunia usaha,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi berkomitmen mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Kegiatan diselenggarakan Dinas Pemberdayan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) dibuka Sekda Dairi Charles Bantjin bertempat di Aula Hotel Beristra, Selasa (21/4/2026).
Bupati Dairi Vickner Sinaga melalui Sekda selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Dairi menyampaikan, kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong
terwujudnya kembali Kabupaten Layak Anak (KLA) yang sempat diraih tahun 2022 lalu dengan predikat Madya.
Advokasi dan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi kebijakan pemenuhan hak anak di Kabupaten Dairi.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” sebut Sekda.
Dijelaskan, Pemenuhan hak anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan dukungan dari lembaga masyarakat, insan media, hingga pelaku usaha.
“Peran media dinilai strategis dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi, sementara dunia usaha diharapkan dapat berkontribusi melalui kebijakan ramah anak di lingkungan kerja maupun program tanggung jawab sosial perusahaan melalui CSR,” kata Sekda.
Sementara Mohammad Andi dari Dinas P3AP2KB Provsu selaku narasumber menyampaikan lembaga non-pemerintah juga diharapkan mampu menjadi mitra aktif dalam pendampingan serta pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan.
“Melalui advokasi dan sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi seluruh pihak, sehingga upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat berjalan secara berkelanjutan,” ucapnya.
Kegiatan turut dihadiri Kadis P3AP2KB Dairi dr.Nitawaty Sitohang dan jajaran, perwakilan dari Polres Dairi, Kejaksaan Negeri, OPD, dan lainnya.*** (mata)
