ilustrasi.
Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Demokratis dan Berorientasi Kepentingan Publik, Dominasi Partai Politik Perlu Direformasi
MEDAN – koranmedan.com.id
Dominasi partai politik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan perlu terus dievaluasi dan direformasi agar tata kelola pemerintahan Indonesia semakin demokratis, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam perspektif administrasi publik, penguatan institusi demokrasi bukan berarti melemahkan partai politik, melainkan memastikan fungsi partai berjalan sesuai prinsip meritokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU), Dra. Dara Aisyah, M.Si., Ph.D saat menanggapi dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia akhir-akhir ini.
Menurut Dara Aisyah, salah satu tantangan utama tata kelola pemerintahan adalah ketika proses pengambilan keputusan publik terlalu dipengaruhi oleh kepentingan elite politik sehingga berpotensi mengurangi kualitas demokrasi dan efektivitas kebijakan publik.
“Dalam kajian administrasi publik, kebijakan publik seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukti empiris (evidence-based policy), serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bukan semata-mata oleh kepentingan politik jangka pendek,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa reformasi partai politik perlu diarahkan pada penguatan sistem kaderisasi berbasis merit, kompetensi, integritas, dan rekam jejak. Rekrutmen calon anggota legislatif maupun pejabat publik perlu mengedepankan mekanisme yang objektif melalui uji kompetensi (fit and proper test), sehingga menghasilkan pemimpin yang memiliki kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan perlu diperluas. Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi, media, dan kelompok kepentingan merupakan bagian penting dari proses formulasi, implementasi, hingga evaluasi kebijakan publik.
Menurut Dara Aisyah, transparansi dan akuntabilitas pendanaan politik juga perlu diperkuat guna meminimalkan praktik politik transaksional. Sistem pembiayaan politik yang lebih terbuka diharapkan mampu mendorong kompetisi politik yang sehat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga politik.
Terkait kelembagaan legislatif, Dara Aisyah menilai bahwa berbagai aspek regulasi, termasuk sistem remunerasi dan insentif anggota legislatif, dapat menjadi bahan evaluasi melalui kajian komparatif dengan praktik di berbagai negara. Namun, setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan kondisi konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia, serta analisis kebijakan yang komprehensif agar tetap mendukung profesionalisme lembaga legislatif.
Secara akademik, pandangan tersebut sejalan dengan konsep Good Governance dari UNDP (1997) yang menekankan partisipasi, akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum, efektivitas, dan responsivitas pemerintahan. Selanjutnya, paradigma New Public Governance (Osborne, 2010; Osborne, 2022) menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan modern memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan komunitas dalam proses pengambilan keputusan publik.
Dalam perspektif kebijakan publik, Howlett, Ramesh, dan Perl (2020) menjelaskan bahwa kualitas kebijakan sangat ditentukan oleh proses formulasi yang inklusif, berbasis bukti, dan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan publik secara seimbang. Sementara B. Guy Peters (2021) menekankan pentingnya kapasitas kelembagaan dan tata kelola yang adaptif agar pemerintah mampu menghasilkan kebijakan yang efektif serta memperoleh legitimasi publik.
Dara Aisyah juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah dalam negara demokrasi harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme checks and balances, bukan sebagai bentuk oposisi semata. Dalam administrasi publik, kritik yang konstruktif merupakan instrumen evaluasi kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas birokrasi, serta akuntabilitas pemerintahan.
“Yang perlu diperkuat bukan sekadar kompetisi politik, tetapi kualitas tata kelola pemerintahan, kapasitas kelembagaan, serta orientasi kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutup Dara Aisyah.*** (Zulmar)
