Inzet kiri atas, A alias D (37) tersangka kasus asusila anak, sudut kanan atas warga saat unjuk rasa di Mapolres Tanjungbalai dan foto di bawah warga saat menggeruduk tempat tinggal terduga pelaku. (Foto kolase: Syafrizal Manurung)
Polres Tanjungbalai Tetapkan Terduga Pelaku Asusila Anak sebagai Tersangka Usai Aksi Warga dan Demo
T.BALAI: koranmedan.com.id
Penyidik Polres Tanjungbalai menetapkan pria berinisial D alias A (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ARM (12).
Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik menyusul aksi demonstrasi hingga penggerudukan rumah terduga pelaku oleh warga.
Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, S.IP, mengatakan penyidik telah meningkatkan status hukum D alias A dari terlapor menjadi tersangka.
“Terlapor D alias A sudah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” kata M. Ruslan dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (23/7/2026).
M. Ruslan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI yang diajukan ibu tiri korban, Yuni Audra (38).
Sebelum penetapan tersangka, puluhan warga yang didominasi kaum ibu menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Tanjungbalai. Massa mendesak penyidik segera menangkap dan menahan D alias A karena kasus yang telah dilaporkan sekitar dua bulan sebelumnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Warga mengaku khawatir karena terduga pelaku masih bebas beraktivitas di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami ingin agar terduga pelaku segera ditangkap. Kami tidak ingin anak-anak kami menjadi korban berikutnya,” tegas Kacak Alonso saat berorasi di depan Mapolres Tanjungbalai, Selasa (21/7/2026).
Sehari setelah aksi demonstrasi, kasus tersebut semakin menyita perhatian publik. Kekecewaan warga memuncak karena saat itu penyidik belum menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Pada Rabu (22/7/2026), ribuan warga kemudian mendatangi kediaman pasangan terduga pelaku di Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kerumunan warga dipicu adu argumen antara salah seorang terduga pelaku dengan warga sekitar. Situasi itu memancing emosi masyarakat hingga massa terus berdatangan ke lokasi.
Pasangan tersebut diduga terkait kasus tindak asusila terhadap seorang siswa sekolah dasar yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Polres Tanjungbalai.
“Terjadi adu argumen yang kemudian memicu kemarahan warga sekitar. Setelah itu, warga berdatangan ke rumah terduga pelaku,” ujar Kepala Lingkungan V Kelurahan Perjuangan, Saddam Husein Hasibuan.
Menurut Saddam, jumlah warga yang terus bertambah membuat situasi sulit dikendalikan. Untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri, personel Polres Tanjungbalai segera mengevakuasi pasangan tersebut ke Mapolres Tanjungbalai.
“Sudah diamankan ke Polres Tanjungbalai,” katanya.
Polres Tanjungbalai membenarkan tindakan pengamanan tersebut. Polisi menegaskan langkah itu dilakukan semata-mata untuk melindungi terduga pelaku dari potensi amukan massa sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan mencegah aksi main hakim sendiri,” kata Ipda M. Ruslan.*** (Syafrizal Manurung)
