KORUPSI Mengapa Terus Terjadi? Ingat, Ada Hukum Tuhan….
Catatan: Zul Marbun, Wartawan Koranmedan.com.id
Konon ada sebuah negeri Kanoha yang terletak pada sepenggal bumi yang dihuni oleh ras tersendiri dengan peradaban yang kental dengan korupsi. Korupsi sudah membudaya dan menjadi tradisi, apapun dikorupsi dan siapapun tidak terlepas dari korupsi.
Meskipun mungkin tidak ikut korupsi, tapi ikut menikmati hasil korupsi, memfasilitasi korupsi, membiarkan korupsi, atau tidak terusik dengan praktik korupsi, atau setidaknya merasa nyaman dengan orang-orang yang bergelimang hasil korupsi, atau bahkan menjadi penggiat anti korupsi tapi sambil korupsi.
Berbagai jenis korupsi yang sudah mentradisi, mulai dari penyuapan, penggelapan, penipuan, kolusi, pemerasan, perbuatan curang, klientelisme, nepotisme, konflik kepentingan, gratifikasi, sampai kepada mencuri dan merapok uang rakyat atau uang negara.
Banyak kasus korupsi yang _“tertangkap tangan“_ atau terperangkap saat transaksi, tapi banyak juga korupsi yang diadukan kepada aparat keamanan oleh sesama pelaku korupsi, biasanya dilakukan untuk mengurangi ketatnya kompetisi sesama pegiat korupsi dalam mengeruk dan menggali harta kekayaan negeri untuk memperkaya diri sendiri, atau bisa juga karena merasa tidak puas dengan hasil bagi, atau sakit hati karena dikhianati, difitnah dengan keji, dan diserang dengan ucapan kotor dan caci maki.
Petugas keamanan akan menerima laporan kasus korupsi ini, karena memang mereka sudah terbiasa menangani kasus korupsi, biasanya petugasnya juga adalah orang-orang yang sudah sangat lihai dalam mengumpulkan uang kotor dari para pelaku tindak korupsi. Selanjutnya laporan diproses jika pelapor memberi _“salam tempel“_ yang sebahagiannya masuk kantong untuk menggelembungkan pundi-pundi dan sebahagiannya menjadi _“energi“_ agar interval waktu pemrosesannya bisa menjadi hanya berhitung hari, sisanya disetor kepada komandan yang memiliki jabatan tinggi, sebahagiannya lagi untuk bersenang-senang menikmati kemewahan bagi diri sendiri maupun untuk anak dan istri.
Ketika semua berkas beres dan dianggap lengkap, dan tak ada lagi yang menghalangi, tugas penuntutlah yang membawa tersangka praktik korupsi ke pengadilan yang biasanya juga gemar korupsi dengan meminta bagian hasil kerja keras para pelaku korupsi. Biasanya minta jatahnya tidak menggunakan hati, cukup mengikuti akal yang sering kali berupa akal bulus dan sebagai pelampiasan hawa nafsu yang tidak bertepi.
Di pengadilan, para saksi yang ditampilkan sering juga adalah orang kotor yang bersedia memberi kesaksian sesuai pesanan para negosiator dan mediator, bisa kencang, bisa kendor.
Para penasehat hukumnya adalah mereka yang juga sudah terbiasa memakan uang hasil korupsi dari para tersangka, terdakwa, ataupun terpidana korupsi. Para penasehat hukum inipun sudah terbiasa juga menjadi mediator dalam perkorupsian serta mempunyai andil dalam maraknya korupsi.
Para saksi ahli yang ditampilkan adalah juga orang-orang yang menerima sebahagian hasil korupsi sehingga dalam memberikan kesaksian, memaksakan diri untuk mendukung dengan melacurkan keilmuannya untuk menyatakan yang benar sebagai kesalahan dan menyatakan yang salah sebagai kebenaran, demi menguntungkan pihak yang memfasilitasinya untuk hadir di pengadilan. Para penentu keputusannya yang di berbagai tempat diberi nama berbeda-beda, ada yang dijuluki hakim, ada pula jury, bahkan dalam pertandingan disebut wasit, pengadil, bahkan ada hakim dengan embel-embel garis atau hakim garis. Terlepas apapun namanya, mereka yang diharapkan akan berpihak kepada kebenaran, tetapi sering juga mereka malah memenangkan yang bayar bukan yang benar. Mereka sering buta mata terhadap kebenaran dan tuli telinganya mendengar suara kejujuran, serta tertutup hatinya terhadap keadilan. Sering juga mereka sengaja memenangkan yang seharusnya kalah karena salah, serta mengalahkan yang seharusnya menang karena benar. Mereka menghukum yang benar dan membebaskan yang bersalah yang biasanya terkait juga dengan adanya titipan, pesanan, pemaksaan, atau intervensi oleh para penguasa yang juga punya hobby korupsi, gemar memdukung praktik korupsi, membela koruptor, dan memperlancar terwujudnya korupsi, atau setidaknya membiarkan para pelaku korupsi bebas berkeliaran tanpa diusut dan tanpa sanksi.
Meskipun para koruptor dihukum, hukumannya sering kali sangat ringan yang bisa dihitung dengan jari, sehingga sesudah bebas, dia tinggal menikmati sisa hasil korupsi yang uangnya katanya tidak berseri. Dengan sisa hasil korupsi, mereka bisa kembali ikut berkompetisi, faktanya memang banyak yang di antara mereka berhasil menang dalam kontestasi, untuk kembali melanjutkan mempraktek keahlian dan hobby yaitu korupsi dan kolusi, tanpa malu dan tanpa harga diri, sambil membangun dinasti.
Para penguasa, pemimpin organisasi, elit, politisi, dan birokrat tingkat tinggi sering juga ikut cawe-cawe untuk urusan pengadilan, ikut bertransaksi dalam jual beli keadilan, memaksakan kehendak agar tersangka diberi hukuman berat, diberi hukuman ringan, atau malah agar bebas dari hukuman, terlepas apakah orangnya bersalah, tidak bersalah, atau tidak ditemukan bukti adanya kesalahannya. Kadang-kadang ada juga saatnya pemimpin negeri, diam seribu bahasa dan sengaja membiarkan pertikaian terjadi, membiarkan proses berlangsung berlarut-larut, membiarkan korban berjatuhan, membiarkan keluarnya biaya yang tidak seharusnya keluar, bahkan membiarkan ketidakadilan, diskriminasi, dan kezaliman berlangsung di ruang-ruang sidang yang semestinya menjadi tempat bagi orang untuk memperjuangkan dan mendapatkan keadilan.
Para pengadil atau wasit atau juri atau hakim yang mestinya bertindak, bersikap, dan berlaku adil, tetapi demi keinginan ikut menikmati korupsi dalam rangka menggelembungkan pundi-pundi, atau untuk menghindari lepas jabatan dan mempertahankan kedudukan bergengsi, atau sekedar takut dikriminalisasi, maka mereka menjadi gelap mata dan gelap hati sehingga menjadi pengadil yang tidak adil, menjadi wasit yang berpihak, dan malah menjadi ikut curang melalui persekongkolan dengan orang curang sambil mencurangi orang-orang yang tidak curang. Biasanya para tersangka koruptor dalam mengupayakan lepas dari jerat hukum akibat perbuatannya, mereka membawa supporter, mengerahkan massa, menggerakkan buzzer, menggunakan media, yang untuk pengerahannya dibiayai dari hasil korupsi yang diraupnya, semakin berat kasusnya, semakin susah menunjukkan kebenarannya, dan semakin banyak uang yang dikumpulkannya, maka akan semakin semaraklah para buzzer, pendengung, penggonggong, para pemuja, para pemandu sorak, para _jongos_, dan para _ternak_ dalam membela dan melakukan berbagai cara untuk lolos dari tuntutan jaksa, untuk mempertahankan kebenaran versi tuan atau junjungannya, dan untuk bebas dari hukuman hakim yang katanya mulia.
Sungguh aneh memang negeri tersebut, mungkin karena mereka memiliki ras unik dan berbeda sendiri, para penggiat dan aktivis anti korupsi selalu gencar menyuarakan stop korupsi, menyebar brosur, membuat iklan, dana rajin mengadakan kampanye dan sosialisasi untuk menjauhi dan memberantas praktik korupsi, namun tidak sedikit di antara mereka yang justru mengkorupsi dana untuk kegiatan anti korupsi tersebut. Namun lebih _absurd_ lagi, yaitu dana untuk untuk kegiatan memberantas korupsi berasal dari hasil korupsi dan dana ini juga dikorupsi oleh mereka yang katanya pegiat anti korupsi.
Tidak sedikit dari mereka yang diseret ke pengadilan karena terindikasi korupsi, ada yang sempat digari, ada yang sampai masuk bui, tapi ada juga yang bebas melenggang kembali. Sebetulnya ini juga berlaku untuk kasus lain, dimana di negeri itu, Narkotika dan Obat Berbahaya disingkat Narkoba hasil penyitaan kasus penyalahgunaaan Narkoba acap digunakan untuk pemberantasan pengedaran Narkoba dan oknum yang menyitanya juga ikut menikmati hasilnya dan ikut pula menyalahgunakan Narkobanya.
Begitu juga dengan hasil curian para pencuri ataupun barang selundupan para penyeludup, barangnya sebagian diambil dan dimanfaatkan oleh pemberantas penyelundupan dan sisanya digunakan sebagai “amunisi” dalam upaya mencegah penyulundupan.
Memang persoalan korupsi sudah ibarat penyakit kanker di negeri pada sepenggal bagian di bumi itu. Orang yang berhasil sebagai elit politik, yang berhasil menjadi pimpinan dan pengurus partai, orang yang berhasil duduk di legislatif dan duduk di pemerintahan, orang yang berhasil menduduki jabatan, seringkali diraih melalui praktik korupsi yaitu dengan menyogok atau menyuap pihak yang memiliki otoritas dengan menggunakan uang hasil korupsi pula. Tentunya dalam hal ini, calon yang bersaing dalam kontestasi pemilihan kepala daerah ataupun anggota legislatif di negeri itu, harus melakukan juga beli suara dengan menyogok pemilih, baik berupa uang maupun fasilitas yang tentu sumbernya juga adalah hasil korupsi. Tentu saja untuk menjadi pengadil, penuntut, maupun mereka yang duduk pada posisi aparat keamanan dan pengamanan juga perlu menyerahkan sejumlah _“ipit-ipit”_ kepada pihak yang berperan menyeleksi, yang biayanya diharapkan akan tergantikan jika benar-benar duduk sesuai kedudukan yang diinginkan.
Praktek saling mengkorupsi dan rela menjadi korban untuk dikorupsi bukan hanya di ranah jual beli keadilan, kasusnya banyak ditemui di berbagai tempat, terutama untuk bagian-bagian yang memungkinkan terjadinya “transaksi jasa” kemudahan, perkecualian, pengistimewaan, dan _privilege_, sehingga bisa membuat yang tidak bisa menjadi bisa, yang tidak mungkin menjadi mungkin, yang tidak boleh menjadi boleh, yang seharusnya lambat menjadi cepat, yang seharusnya sulit menjadi mudah, dan yang seharusnya panjang menjadi pendek, tentu melalui “fast track”, jalan pintas, menerabas, melanggar, serta mengangkangi aturan, etika, moral, kepatutan, dan kepantasan, bahkan dunia pendidikan dan institusi keagamaan yang seharusnya menjadi benteng utama dalam menjaga dan mengawal moral, rawan menjadi ladang subur untuk praktik korupsi. Rektor, kepala sekolah, pendidik, menteri, pimpinan organisasi keagamaan, pimpinan lembaga pendidikan agama, pemuka agama dan penyampai ajaran agama juga tidak luput dari keterlibatannya dalam praktik korupsi, baik sebagai pelaku, sebagai korban, maupun sebagai penikmat hasil korupsi.
Melihat kompleks dan semrawutnya praktik korupsi di negeri itu, dimana sudah ibarat kanker stadium akhir, mungkin jalan keluarnya hanya bisa disembuhkan dengan mengamputasinya, karena virusnya sudah menjalar keseluruh tubuh, ke seluruh negeri, dan ke seluruh sektor di negeri itu, sehingga tidak heran jika yang kaya makin kaya, yang kuat semakin kuat, yang berkuasa semakin berkuasa, yang miskin makin melarat, yang punya akses untuk korupsi, aksesnya makin luas dan lebar, yang tidak berdaya, semakin tak berdaya. Koruptor semakin berkuasa dan semakin merajalela, semakin memperluas jangkauannya, semakin bervariasi cara mengkorupsinya, semakin canggih teknologi dan metode korupsi yang digunakan, dan semakin kuat cekamannya untuk membuat orang semakin tersandera dan terperangkap dalam belitan korupsi. Apapun yang dipakai, digunakan, dinikmati, dan dikonsumsi, semakin tercemari dengan hasil korupsi.
Pakaian yang dikenakan, makanan dan minuman yang dikonsumsi, alat transportasi yang dikenderai, rumah yang ditempati, fasilitas yang dimiliki, biaya pendidikan anak, biaya perawatan kecantikan istri, biaya foya-foya suami, harta dan kekayaan yang dikuasai, biaya melancong dan kunjungan ke tempat-tempat hiburan, semuanya sudah terkontaminasi hasil korupsi. Itulah kondisi yang terjadi di sebuah negeri pada sepenggal tanah di muka bumi, sama-sama terlibat korupsi, saling menuduh dan saling mengadukan, saling menyelidik, saling menyidik, saling menuntut, saling mendakwa, saling menghakimi, saling mengelak, saling menjebak, saling mengintip, saling membela diri, saling mencari cara untuk bebas dari tuduhan korupsi, dan saling kerjasama dengan sesama orang yang terlibat korupsi, akhirnya saling menghukum dengan hukuman yang dibuat sendiri. Semoga korupsi mati di negeri itu dan jangan tertular ke negeri lain meskipun banyak pihak tak berani memprediksi atau mengestimasi apakah kita akan atau sudah seperti atau bahkan sudah melebihi parahnya korupsi negeri di sepenggal bumi yang ada dalam kisah ini, atau mungkin negeri itu adalah kita sendiri?
Namun satu hal yang harus tetap diingat akan ada hukum Tuhan yang maha kuasa terhadap para pelaku termasuk terhadap para pendiam praktik korupsi. Tidak hanya di dunia berupa kegelisahan dan serangan penyakit, siksa di alam barzakh, bahkan di alam Akhirat pun ada akumulasi atau puncak hukum Tuhan yakni siksa Neraka yang sangat pedih. Karena pelaku korupsi tergolong orang yang berbuat zhalim (zholim).
Semoga dengan kesadaran adanyan hukum Tuhan dapat menghentikan praktik korupsi di negeri Kanoha. Bila tak juga sadar, tunggulah saat datangnya hukum sebab akibat (Karma dalam bahasa Hindustan) baik di dunia, di alam barzakh dan alam Akhirat.
Catatan Penting
Larangan korupsi dalam Islam tercermin melalui istilah seperti ghulul (pengkhianatan/penggelapan harta), suht (harta haram), dan risywah (suap), yang dilarang melalui Firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 29, Surat Al-Baqarah ayat 188, dan Surat Ali Imran ayat 161.
Surat An-Nisa ayat 29: Melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang salah atau batil.
Surat Al-Baqarah ayat 188: Melarang memakan harta sesama dengan jalan batil serta menyuap hakim atau pejabat.
Surat Ali Imran ayat 161: Menjelaskan ancaman bagi orang yang melakukan ghulul (kecurangan atau korupsi) di mana barang hasil curiannya itu akan dibawa pada hari kiamat.
Surat Al-Maidah ayat 42: Mencela orang-orang yang suka memakan yang haram (akkālụna lis-suḥt).
Sedangkan Hadis Nabi tentang Larangan Korupsi terdapat dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:
Nabi Muhammad SAW melarang pegawai atau pekerja yang diutus menarik zakat atau sedekah untuk mengambil bagian di luar ketentuan (hadiah tersembunyi atau gratifikasi), karena hal itu bentuk pengkhianatan yang kelak dipikul sendiri di hari kiamat.
Hadis Riwayat Ahmad: “Barang siapa yang kami pekerjakan untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (kecurangan/korupsi) yang akan ia bawa pada hari kiamat.”
Semoga bermanfaat…..***
