Foto kiri, Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, dan foto kanan baju warna orange tersangka pencabulan D alias A.
Setelah Kantongi Dua Alat Bukti, Polres Tanjungbalai Sebut D Alias A Jadi Tersangka Bukan karena Desakan Massa
TANJUNGBALAI: koranmedan.com.id
Polres Tanjungbalai menegaskan bahwa penetapan pria berinisial D alias A (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan dipengaruhi aksi unjuk rasa maupun desakan publik yang terjadi di Mapolres Tanjungbalai. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum sebelum menetapkan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai menegaskan bahwa penetapan D alias A (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan murni berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan karena adanya gelombang desakan publik yang berlangsung di Mapolres Tanjungbalai pada Rabu (22/7/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, S.I.P., saat memberikan keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
“Penetapan tersangka terhadap D alias A dilakukan karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah atas dugaan tindak pidana pencabulan,” ujar Ipda M. Ruslan.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik masih memeriksa istri tersangka sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Istri tersangka saat ini masih berstatus sebagai saksi,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (23/7/2026), penyidik Satreskrim Polres Tanjungbalai secara resmi menetapkan D alias A (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial A (12).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI yang diajukan ibu tiri korban, YA (38).
“D alias A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas M. Ruslan.
M. Ruslan menambahkan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya guna memperkuat proses pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya..*** (Syafrizal Manurung)
