LANGKAT – koranmedan.id
Plt Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti prihatin atas tingginya angka perceraian di Langkat. Pemkab Langkat berkomitmen memperkuat ketahanan keluarga sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak pasca perceraian.
Disampaikan Tiorita saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Stabat, Dr Fauzati dan jajaran di Ruang VIP (Lounge) Kantor Bupati Langkat, Senin (7/9/2026).
Audiensi membahas pelayanan peradilan agama, perkembangan perkara perceraian, pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pengembangan layanan peradilan berbasis digital.
Ketua PA Stabat memaparkan, sepanjang 2025 tercatat sekitar 2.500 perkara perceraian, sementara hingga Agustus 2026 telah mencapai sekitar 2.200 perkara. Sekitar 85 persen di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Stabat, faktor dominan yang memicu perceraian antara lain judi online (judol), penyalahgunaan narkoba, serta kurangnya pemberian nafkah dan tanggung jawab terhadap keluarga.
Menanggapi kondisi itu, Tiorita menegaskan persoalan perceraian harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan suami istri, tetapi juga perempuan dan anak.
“Kami berharap angka perceraian di Kabupaten Langkat dapat terus ditekan. Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peran bersama antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga serta menjaga keharmonisan rumah tangga,” ungkap Tiorita.
Pengadilan Agama Stabat juga menyampaikan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Langkat. Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi kedua pihak dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi perempuan dan anak terdampak perceraian.
Tiorita menyambut baik rencana tersebut. Ia mengatakan dokumen MoU akan dipelajari lebih lanjut secara teknis oleh perangkat daerah terkait agar implementasinya efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian,” katanya.
Selain itu, Pengadilan Agama Stabat memaparkan inovasi layanan digital melalui e-Court dan pengembangan Desa Elektronik. Sosialisasi akan dilakukan ke desa-desa agar masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara elektronik. Ke depan, apabila sarana dan prasarana memadai, persidangan juga dapat diikuti secara virtual tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Tiorita mengapresiasi kunjungan dan berbagai inovasi yang disampaikan PA Stabat. Ia menegaskan Pemkab Langkat siap memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk membantu perempuan dan anak terdampak perceraian sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan.(*)
Editor: Eddy Syahputra
