MEDAN (koranmeda.id) Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara melayangkan somasi kepada Ketua DPRD Sumatera Utara terkait proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2026–2029.
KAMMI Sumut menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan DPRD Sumut, khususnya terkait mekanisme uji kepatutan dan kelayakan, agenda pemilihan, keterbukaan proses, serta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, mengatakan pihaknya mempertanyakan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi A DPRD Sumut yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kalau benar uji kepatutan dan kelayakan dilakukan secara tertutup, ini bukan persoalan kecil. Undang-undang jelas menyebut dilakukan secara terbuka. Jangan sampai aturan hanya dibaca ketika diperlukan, tetapi diabaikan ketika proses berlangsung,” tegas Irham.
Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, bahkan menilai proses pemilihan KPID Sumut terkesan ugal-ugalan karena dilakukan ketika masih terdapat sejumlah persoalan prosedural yang belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.
“Jangan ugal-ugalan dalam memilih anggota KPID. Ini lembaga publik, bukan ruang untuk mengejar cepatnya penetapan nama. Kalau prosedurnya saja masih dipersoalkan, kenapa harus dipaksakan berjalan?” tegas Irham.
KAMMI juga menyoroti adanya dua fraksi di Komisi A DPRD Sumut yang melakukan walk out dalam proses uji kepatutan dan kelayakan pada 15 September 2026. Menurut Irham, kondisi tersebut semakin memperkuat perlunya DPRD memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses yang sedang berjalan.
Selain persoalan prosedural, KAMMI meminta verifikasi terhadap Muhammad Yusron, khususnya terkait informasi mengenai dugaan keterikatan dengan partai politik serta kompetensi dan pengalaman di bidang penyiaran yang menjadi salah satu persyaratan calon anggota KPID.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap calon. Kalau ada informasi mengenai afiliasi politik dan persoalan kompetensi, verifikasi secara terbuka. Kalau memenuhi syarat, buktikan. Kalau tidak memenuhi syarat, jangan dipaksakan,” ujar Irham.
KAMMI juga meminta dugaan politik uang dalam proses pemilihan KPID Sumut diperiksa oleh pihak yang berwenang. Irham menegaskan pihaknya tidak memvonis telah terjadi politik uang, tetapi meminta setiap informasi yang memiliki bukti awal untuk diperiksa.
Melalui somasi tersebut, KAMMI Sumut memberikan waktu 1×24 jam kepada pimpinan DPRD dan Komisi A untuk memberikan penjelasan serta mengambil langkah terhadap persoalan yang dipersoalkan.
“Kami tidak menolak orangnya, kami menuntut prosesnya benar. Kalau prosesnya cacat, jangan buru-buru mengejar hasil. Periksa, benahi, baru lanjutkan. Jika dalam 1×24 jam tidak ada penjelasan yang memadai, KAMMI Sumut akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di DPRD Sumatera Utara,” pungkas Irham.
