Mantan Menkeu Purbaya (kiri) dan Praktisi Hukum Effendi, SH.
Terkait Pemberhentian Menkeu Purbaya, APH Harus Kejar para Pengemplang Pajak
MEDAN: koranmedan com.id
Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelidiki dan menyidik setiap indikasi tindak pidana korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Jika pernyataan mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di sidang DPD-RI memuat unsur pidana yang jelas atau bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum secara hukum harus mengejar atau melakukan tindak lanjut terkait komitmen Kementerian Keuangan yang berhubungan dengan indikasi pengemplangan pajak.
Hal itu diungkapkan praktisi hukum Efendi, SH kepada Koranmedan.com.id di Medan, Rabu (23/9/2026) menanggapi viralnya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang memdadak diberhentikan Presiden Prabowo Subianto usai dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).
Diketahui, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam berbagai kesempatan juga menyatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan penyelewengan pegawai kepada aparat penegak hukum. Pihaknya menegaskan tidak akan memberikan perlindungan khusus bagi aparat pajak atau bea cukai yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Diketahui pula, kata Effendi, SH, fungsi pengawasan DPD-RI merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif/perwakilan terhadap jalannya pemerintahan dan keuangan negara.
“Tindak lanjut dari informasi tersebut harusnya menjadi rekomendasi resmi dari DPD-RI kepada penegak hukum atau instansi terkait untuk diteliti lebih lanjut,” tegas Effendi, SH.*** (Zulmar)
