Ketua MK Suhartoyo saat memimpin pembacaan putusan (kiri), dan Effendi, SH (kanan) memberi tanggapan.
Pasca Penolakan MK, DPR-RI Memiliki Hak Konstitusi Memproses Cacat Manipulatif Syarat Pendidikan Gibran
MEDAN: koranmedan.com.id
Karena jalur gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) bagi warga negara maupun Paslon telah dikunci rapat, pihak yang kini memiliki hak konstitusional untuk memproses dugaan pelanggaran syarat pendidikan atau cacat manipulatif terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Ptesiden (Wapres) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Hal itu dikemukakan Praktisi Hukum Effendi, SH menanggapi Putusan MK yang menolak gugatan Prof. Deny Indrayana dan kawan-kawan terkait cacat manipulatif syarat pendidikan Gibran sebagai Wapres, Selasa malam (6/10/2026).
“Terkait itu, mekanismenya tidak lagi menggunakan skenario gugatan ke MK, melainkan melalui dorongan hak menyatakan pendapat oleh DPR-RI yang dapat berujung pada pemakzulan (impeachment). Jika DPR secara kelembagaan sepakat membawa masalah ijazah Gibran ke ranah politik, barulah berkas pemeriksaan tersebut diserahkan ke MK untuk diuji secara hukum ketatanegaraan. Begitu efektifitas konstitusionalnya,” ungkap Effendi, SH khusus kepada Koranmedan.com.id.*** (Zulmar)
