GPEI Usulkan Perbaikan Rancangan Permendag terkait LKUD
JAKARTA: koranmedan.com.id
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Drs. Khairul Mahalli pada Uji Publik Rancangan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) RI terkait Laporan Kegiatan Usaha Distribusi Barang di Kantor Kemendag, Senin (12/10/2026) mengusulkan sejumlah item perbaikan pada rancangan yang sedang disusun.
Kepada Koranmedan.com.id Khairul Mahalli menyampaikan, Penyusunan Rancangan Permendag dinilai sudah tepat dan perlu dipertahankan. Karena Rancangan sekaligus menjawab persoalan nyata. Dari sekitar 234 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) distribusi yang
menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan, baru 19 KBLI (Bapokting) yang diatur melalui Permendag 22/2021. Sisanya, 215 KBLI, selama ini beroperasi tanpa kewajiban pelaporan yang jelas.
“Rancangan Permendag LKUD mengisi celah tersebut dengan cakupan yang terstruktur: KBLI 45 (12 kode), KBLI 46 (58 kode), dan KBLI 47 (166 kode). Patut diapresiasi rancangan ini secara eksplisit mengecualikan KBLI yang sudah diatur melalui peraturan tersendiri sehingga tidak menciptakan duplikasi dengan Bapokting. Kesadaran akan tumpang tindih regulasi ini menunjukkan
pendekatan yang lebih hati-hati dibandingkan beberapa regulasi sebelumnya,” sebut Mahalli.
Terkait itu, Khairul Mahalli yang juga Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) menyampaikan tiga masukan penting, yakni:
1. Pelaporan tahunan berisiko menghasilkan data yang sudah
usang saat paling dibutuhkan.
Rancangan Permendag LKUD menetapkan periode pelaporan setiap tanggal 30 Juni setelah tahun pelaporan. Artinya, data aktivitas tahun 2026 baru masuk pada Juni 2027. Untuk sistem yang diniatkan sebagai basis data nasional distribusi barang dan alat
pembinaan serta pengawasan, jeda ini dinilai terlalu panjang.
Nilai data distribusi terletak pada ketepatan waktu. Jika pemerintah perlu merespons gangguan pasokan di suatu wilayah, data setahun lalu tidak dapat menjadi dasar intervensi. Bandingkan dengan Bapokting yang mewajibkan pelaporan bulanan—paling
lambat tanggal 15 bulan berikutnya—justru karena sifatnya yang kritis untuk
pemantauan barang pokok dan penting.
Konsekuensi potensial: LKUD berisiko menghasilkan database yang lengkap secara statistik tetapi tidak operasional untuk pengambilan keputusan. Jika nantinya ingin memperpendek periode pelaporan, biaya penyesuaian bagi ratusan ribu pelaku usaha
di 215 KBLI akan jauh lebih besar daripada jika dirancang benar sejak awal.
2. Pelaku UMK adalah kelompok yang paling rentan terhadap beban kepatuhan.
Latar belakang rancangan menyebutkan bahwa sekitar 99% KBLI sektor
perdagangan berisiko rendah dan terbit otomatis, serta didominasi oleh pelaku
UMK. Ini berarti mayoritas dari 215 KBLI yang akan diatur LKUD diisi oleh usaha mikro dan kecil.
Komponen pelaporan untuk pedagang besar mencakup asal barang, jumlah/volume pengadaan, dan pendistribusian barang per KBLI. Bagi pedagang besar tanpa sistem informasi, ini berarti harus membangun pencatatan arus masuk-keluar dari nol.
Sementara untuk pedagang eceran, kewajiban pelaporan jumlah dan sebaran gerai serta tenaga kerja memang lebih ringan—tetapi tetap membutuhkan kapasitas administratif yang tidak selalu tersedia di UMK.
Studi akademik terhadap implementasi Permendag 22/2021 menunjukkan bahwa hingga 2023, hanya sekitar 0,3% pedagang besar KBLI 46 yang pernah
menyampaikan laporan . Penyebab utamanya: biaya kepatuhan dan keterbatasan kapasitas, di samping faktor ketidaktahuan dan persepsi tidak ada manfaat .
Rancangan LKUD saat ini tidak membedakan intensitas kewajiban antara pedagang besar skala besar dan pedagang besar skala mikro, sehingga berpotensi mengulang pola yang sama.
3. Self declaration tanpa verifikasi menciptakan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
LKUD mengadopsi mekanisme self declaration: pelaku usaha mengisi langsung di Inatrade, tanpa mengunggah dokumen, dan output-nya berupa tanda bukti lapor elektronik. Desain ini menurunkan hambatan awal, tetapi efektivitas sepenuhnya
bergantung pada verifikasi setelahnya.
Yang belum terlihat dalam kerangka Rancangan Permendag:
· Siapa yang bertugas memverifikasi kebenaran data self declaration?
· Seberapa sering verifikasi dilakukan?
· Apa konsekuensinya jika data yang dideklarasikan terbukti tidak benar?
Bapokting—yang juga menggunakan self declaration—setidaknya memiliki tangga
sanksi: teguran tertulis hingga tiga kali, penutupan sementara 14 hari kerja, hingga pencabutan izin. Rancangan LKUD tidak memuat mekanisme serupa. Tanpa verifikasi dan tanpa konsekuensi, kualitas data yang terkumpul tidak dapat dijamin, dan seluruh nilai kebijakan dari database tersebut menjadi rapuh.
Saran dan Masukan Konkret
1. Pertama, terapkan pelaporan berlapis antara pedagang besar dan UMK.
Disarankan dalam R-Permendag final:
· Pedagang besar skala menengah-atas: tetap menyampaikan data
lengkap (asal barang, volume pengadaan, volume distribusi), namun
dengan periode semesteran untuk menjaga keseimbangan antara
ketepatan waktu dan beban;
· Pedagang besar dan eceran skala mikro-kecil: gunakan template
ringkas yang hanya menanyakan kategori barang utama, wilayah
distribusi utama, dan jumlah tenaga kerja—tiga informasi minimum yang
tetap memiliki nilai kebijakan.
2. Kedua, naikkan peran pemerintah daerah dari sekadar penerima tembusan
menjadi mitra pelaksana. Surat undangan uji publik telah menyertakan Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat—ini sinyal positif.
Namun peran tersebut perlu dituangkan dalam batang tubuh regulasi, bukan
hanya dalam daftar undangan. Studi terhadap Bapokting menegaskan bahwa
partisipasi pemerintah daerah dalam pendataan, bimbingan teknis, dan
monitoring merupakan kunci optimalisasi kepatuhan pelaporan . Analisis
biaya-manfaat menunjukkan Opsi pelibatan pemerintah daerah dinilai lebih
unggul dalam akurasi data (0,54 vs 0,39), jumlah pelapor (0,52 vs 0,36), dan
kemudahan pengawasan (0,50 vs 0,39) dibandingkan kebijakan existing.
Tanpa itu, beban pengumpulan data akan menumpuk di Kementerian Perdagangan dan tidak akan pernah terkejar.
3. Ketiga, bangun lingkaran verifikasi dan konsekuensi minimum. Meskipun
tidak mengadopsi pemeriksaan bulanan ala Bapokting, setidaknya LKUD perlu
memuat:
·
Mekanisme sampling acak: Kementerian Perdagangan memverifikasi sejumlah persentase tertentu dari self declaration setiap tahun;
·
Konsekuensi atas deklarasi palsu: ditandai dalam sistem yang terhubung dengan OSS/NIB, sehingga memengaruhi akses terhadap fasilitas atau insentif berikutnya;
·
Tangga sanksi bertingkat: dapat meniru pola Bapokting (peringatan–pembatasan–pencabutan), tetapi dengan ambang batas yang lebih tinggi agar tidak menghukum pelaku kecil secara berlebihan .
Kesimpulan
1. Rancangan Permendag LKUD mengisi celah regulasi yang nyata, tetapi rancangannya mengandung tiga kelemahan struktural yang harus dijawab sebelum ditetapkan di mana
frekuensi pelaporan tahunan berpotensi menghasilkan data usang, beban
kepatuhan bagi pelaku UMK tidak dibedakan secara proporsional, dan
mekanisme self declaration tanpa verifikasi menciptakan data yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan.
Pengalaman implementasi Permendag
22/2021—dengan tingkat kepatuhan hanya 0,3%—menjadi peringatan empiris
yang tidak bisa diabaikan.
2. Keberhasilan LKUD tidak ditentukan oleh berapa banyak KBLI yang berhasil
dicakup, melainkan oleh apakah data yang terkumpul dapat digunakan, tetapi
apakah pelaku UMK mampu memenuhinya, dan apakah ada yang
memverifikasi. Tingkat kepatuhan 0,3% dari Permendag 22/2021 bukan
sekadar catatan sejarah—itu adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh Rancangan Permendag LKUD.
Catatan Khusus GPEI
GPEI mendukung penguatan data distribusi nasional dan pelaporan berbasis elektronik. Penerapannya perlu memberikan kepastian bagi eksportir yang juga menjalankan kegiatan perdagangan besar, menjaga kerahasiaan data usaha, serta mencegah duplikasi laporan melalui sistem pemerintah.
01.Cakupan kewajiban harus tegaskan kriteria wajib LKUD berdasarkan KBLI dan kegiatan usaha riil; bedakan eksportir produsen, eksportir pedagang, dan perusahaan dengan penjualan domestik sekaligus ekspor.
02 Batas data domestik–ekspor. Berikan panduan apakah dan bagaimana arus barang untuk ekspor diperhitungkan dalam LKUD agar data distribusi tidak ditafsirkan atau dihitung ganda.
03 Integrasi antarsistem. Kaji pemanfaatan data yang tersedia pada OSS, INATRADE, INSW, dan sistem kepabeanan secara sah dan teknis memungkinkan, sehingga pelaku usaha tidak mengisi informasi yang sama berulang.
04 Pelaku usaha multi-KBLI. Perjelas pelaporan untuk satu perusahaan dengan beberapa KBLI, cabang, atau lokasi; tetapkan unit pelaporan dan cara konsolidasi data.
05 Format data operasional. Standarkan definisi asal barang, volume pengadaan, volume pendistribusian, satuan ukuran, dan perlakuan transaksi lintas periode; sediakan contoh pengisian.
06 Proporsionalitas beban. Siapkan format sederhana untuk UMKM/eksportir berskala kecil serta ketentuan atas KBLI belum aktif atau tidak ada transaksi, bila relevan.
07 Kerahasiaan data usaha. Atur tata kelola dan akses terhadap data volume serta arus barang yang sensitif secara komersial; utamakan penggunaan agregat untuk analisis kebijakan.
08 Transisi dan pendampingan. Lakukan uji coba sistem, pelatihan, layanan bantuan, fasilitas koreksi data, dan masa penyesuaian sebelum penerapan penuh.
Klarifikasi teknis dalam KAK: disebut 234 KBLI distribusi (19 telah diatur tersendiri; 215 direncanakan masuk LKUD), sedangkan rincian KBLI 45/46/47 adalah 12 + 58 + 166 = 236. Mohon konfirmasi dasar penghitungan dan daftar KBLI final.
Dasar penyusunan: Undangan/KAK Kemendag 7 Oktober 2026 (6 halaman); pembanding regulasi: PP 3/2026 dan PP 28/2025; kanal publik GPEI (gpei.id). Naskah lengkap R-Permendag belum dapat diakses untuk kajian per pasal.
Program Sinergi yang diusulkan sebagai bentuk kolaborasi hasil yang diharapkan.
Klinik LKUD GPEI–Kemendag mencakup sosialisasi definisi, simulasi pengisian INATRADE, dan kanal tanya jawab bagi anggota GPEI. Panduan praktis dan peningkatan kesiapan anggota.
Pilot pelaporan eksportir Uji coba terarah pada eksportir pedagang, eksportir multi-KBLI, dan usaha skala kecil. Catatan perbaikan format serta alur pelaporan sebelum implementasi penuh.
Forum evaluasi berkala. Penyerapan masukan lapangan mengenai kualitas data, kesalahan sistem, serta duplikasi kewajiban. Rekomendasi penyempurnaan proses yang dapat ditindaklanjuti.
Peluang kanal pelaksanaan: memanfaatkan jaringan anggota dan kegiatan pembinaan GPEI; GPEI telah mempublikasikan pelatihan “Export Ready” dan pengembangan “ExportLane”.
Kolaborasi LKUD di atas merupakan usulan baru, bukan program kerjasama yang sudah disepakati.*** (Zulmar)
Drs. Khairul Mahalli bersama Pembina Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) Hasyim Djojohadikusumo.
