Tersangka MN dan RYHS saat akan demasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Kota Tanjungbalai, Senin (19/10/2026)
Pegawai BRI Unit Sei Kepayang Jadi Tersangka, Kejari Ungkap Dugaan Kerugian Rp15,65 M
TANJUNGBALAI: koranmedan.com.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, periode 2023–2025.
Penyidik menetapkan MN yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, serta RYHS yang bertugas sebagai mantri di unit bank yang sama, sebagai tersangka pada Senin (19/10/2026).
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejari Tanjungbalai menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp15.654.448.127 atau sekitar Rp15,65 miliar. Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.
Selain menetapkan kedua tersangka, penyidik juga menahan MN dan RYHS selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026. Penyidik menempatkan keduanya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bobon.
Bobon menambahkan, melalui Bidang Pidsus, Kejari Tanjungbalai akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta-fakta hukum serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kejari Tanjungbalai menegaskan akan menangani perkara secara profesional dan berintegritas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*** (Syafrizal Manurung)
