16 terdakwa saat pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (20/10/2026).
Catut Nama Raffi Ahmad Lewat Giveaway Palsu, 16 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara
TANJUNGBALAI | koranmedan.com.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada 16 terdakwa dalam perkara manipulasi informasi elektronik dan dokumen elektronik bermodus giveaway palsu yang mencatut nama Raffi Ahmad dan RANS Entertainment. Majelis hakim membacakan putusan tersebut di Ruang Sidang Cakra PN Tanjungbalai Asahan, Selasa (20/10/2026).
Ke-16 terdakwa tersebut terdiri atas 15 operator dan seorang perantara yang terlibat dalam perkara tersebut. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan membuatnya seolah-olah sebagai data autentik.
Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Akhmad Syaikhu dengan hakim anggota Wakibosri Sihombing dan Irene Sari M. Sinaga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
“Menyatakan para terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah sebagai data yang autentik’, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” kata Akhmad Syaikhu saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai para terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara sadar. Tindakan berupa pengunggahan konten, penggunaan akun milik pihak lain, serta pembuatan bukti palsu menjadi pertimbangan hakim dalam menilai terpenuhinya unsur kesengajaan.
Majelis hakim juga menolak pembelaan para terdakwa yang menyatakan tidak ada korban atau kerugian materiil. Menurut pertimbangan hakim, ketiadaan kerugian materiil tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana telah terbukti. Selain itu, dalih bahwa para terdakwa hanya menjalankan perintah pihak lain juga tidak menghapus kesalahan apabila mereka secara sadar melakukan perbuatan yang didakwakan.
Dalam amar putusan berikutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun kepada seluruh terdakwa. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana serta memerintahkan agar mereka tetap berada dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut ketika dimintai keterangan mengenai kemungkinan mengajukan banding.
Dengan demikian, kedua pihak belum menyatakan sikap final terkait upaya hukum lanjutan atas vonis tiga tahun penjara tersebut.*** (Syafrizal Manurung)
