Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo foto bersama saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PPID di Aula Cadika Pramuka, Lubuk Pakam.
PPID Deli Serdang Diminta Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik
DELISERDANG: koranmedan.com.id
Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Hal itu dilakukan melalui penguatan koordinasi, pengelolaan dokumen yang tertib, serta pelayanan sesuai ketentuan.
Demikian penegasan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PPID di Aula Cadika Pramuka, Lubuk Pakam, Selasa 13 Oktober 2026.
Lebih lanjut Wakil Bupati menegaskan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat, sekaligus bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Karena itu, pelayanan informasi tidak boleh sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi harus mampu membangun kepercayaan masyarakat.
“Setiap permohonan informasi harus dilayani sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan,” kata Lom Lom.
Ia juga meminta PPID Utama dan PPID Pelaksana memperkuat koordinasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memastikan informasi dan dokumen daerah dikelola secara sistematis, akurat, dan diperbarui secara berkala. Selain itu, Lom Lom menekankan pentingnya membedakan layanan permohonan informasi publik melalui PPID dengan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!.
Berdasarkan laporan PPID Utama Deli Serdang, sepanjang 2025 tercatat 178 permohonan informasi publik, terdiri atas 145 permohonan langsung dan 33 permohonan daring. Seluruh permohonan telah diteruskan kepada PPID terkait untuk ditindaklanjuti.
Pada tahun yang sama, tidak tercatat keberatan dari pemohon informasi publik, dan Deli Serdang meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Melalui Rakor tersebut, Pemkab Deli Serdang mendorong penguatan sinergi antar perangkat daerah. Hal ini agar pelayanan informasi publik semakin profesional, responsif, dan akuntabel.*** (M. Sontang Sihotang)
