Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Warga Kenali Hak Konstitusi Sejak Dini
T.BALAI: koranmedan.com.id
Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat akar rumput. Partisipasi warga menjadi salah satu kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran, mengenali hak konstitusi sejak dini serta menjaga integritas demokrasi.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tanjungbalai, H. Dedy Hendrawan, SH., MH. dan menjadi poin penting dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang digelar di Raja Bahagia Resto, Sirantau, Kota Tanjungbalai, Jum’at (30/10/2026).
Dalam kesempatan yang sama, anggota sekaligus Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Utara, Johan Alamsyah, SH., MH. menegaskan bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah politik uang, menyebarkan informasi yang benar, memantau tahapan Pemilu, serta melaporkan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Perlu peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas,” senit Johan.
Sementara, Komisi II DPR RI, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., MT. mengimbau terkait pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu yang demokratis. Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga perlu ikut mengawasi setiap tahapan Pemilu.
“Pengawasan partisipatif merupakan tanggung jawab bersama. Keterlibatan masyarakat, pemuda dan seluruh pemilih sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi kedepannya” ucapnya.
Usai dibuka secara resmi oleh Komisi II DPR RI kegiatan berlanjut dengan penyampaian materi oleh anggota Bawaslu Tanjungbalai Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Nazmi Hidayat S, dengan harapan masyarakat semakin memahami pentingnya menolak politik uang, mencegah pelanggaran, serta menyampaikan laporan melalui saluran yang sesuai ketentuan.*** (Ril/War)
