
JAKARTA (Komen) – Kondisi anak-anak desa semakin baik sejak diundangkannya UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Bahkan kesehatan dan pendidikannya sudah serupa anak-anak kota. Sepanjang 2012-2017 angka kematian bayi di desa turun 40 permil menjadi 23 permil, padahal di kota hanya dari 26 permil hingga 24 permil.
“Angka kematian balita di desa juga turun drastis 52 permil menjadi 33 permil, sudah mendekati kota yang hanya turun 34 permil menjadi 31 permil. Angka partisipasi murni (APM) anak-anak desa di 2019 ada pada level97 persen, sedang di kota 98,18 persen” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) H. Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri dalam keterangan zoom meeting kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Dijelaskan, kondisi pendidikan perempuan awalnya setara laki-laki, namun perbedaan struktural mulai muncul sejak bekerja. Antara tahun 2015-2016, perempuan usia 17-19 tahun yang bersekolah menengah atas naik dari 79,77 persen menjadi 81,29 persen, sementara laki-laki dari 76,40 persen menjadi 80,51 persen. Namun, ketika meniti pekerjaan, pada 2019 hanya 30,63 persen jabatan manejer diduduki perempuan.
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, kata Gus Menteri, memulai program SDGs Desa, yang memastikan tidak ada lagi perempuan dan anak yang tertinggal dari segenap aksi pembangunan desa. Ini tertuang pada Peraturan Menteri Desa PDTT No 13/2020, dimana Rp 72 triliun dana desa tahun 2021 diarahkan untuk mencapai tujuan SDGs Desa.
“Mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak, kata Gus Menteri, telah disiapkan konsep, pengukuran, hingga contoh kegiatan di desa, sehingga memudahkan desa untuk mengimplementasikannya,” ujar Gus Menteri. (Zul Marbun)