
JAKARTA (Koranmedan.Online) – Di tengah pandemi Covid-19, ternyata ada desa-desa mencatatkan inovasi yang berkeunggulan. Sekelompok
Desa di Bantul Yogyakarta misalnya, membentuk Pasardesa.id
yang memasarkan secara online dagangan warga.
“Omset 10 bulan antara 13 April – 29
Desember 2020 mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) H. Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri pada pidato Refleksi 7 Tahun Undang-Undang (UU) Desa yang disiarkan secara virtual, Jumat (15/1/2021).
Selain itu dikatakan Gus Menteri, di Nusa
Tenggara Timur, dalam rangka memberdayakan
perempuan desa, berhasil melestarikan makanan khas Desa sebagai warisan budaya Desa, melalui pembangan Dapur-Desa.
Tidak berhenti sampai di situ lanjut Gus Menteri, demi meningkatkan
energi kebangkitan ekonomi desa, sepanjang pandemi
Covid-19 juga dilakukan transformasi UPK eks PNPM
menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebagai unit
usaha Bumdesa Bersama di kecamatan setempat.
“Terdapat 5.300 UPK eks PNPM dengan total dana
bergulir Rp. 12,7 triliun, serta aset senilai Rp. 594 miliar diupayakan memiliki kepastian hukum, sehingga pengawasan
secara profesional terhadap dana dan aset tersebut dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, tahun 2020 lalu, Kemendesa PDTT memulai langkah
tranformasi UPK eks PNPM menjadi Bumdesa Bersama. Dalam tempo singkat, Desa-Desa di Indonesia
memiliki 5.300 Lembaga Keuangan Desa di seluruh Indonesia sebagai hasil transformasi UPK eks PNPM.
Sebagai langkah pembuka, kata Gus Menteri, transformasi UPK Eks
PNPM menjadi LKD telah dimulai dari Jawa Timur, yang pada 28 Desember 2020 kemarin, mendeklarasikan 147
UPK eks PNPM menjadi Bumdesa Bersama di 17 Kabupaten di Jawa Timur.
“Bumdesma-bumdesma tersebut telah mencatat peningkatan omset 23 persen,
dari Rp 474,7 miliar pada 2015 menjadi Rp 582,1 triliun tahun 2020. Kami berkomitmen untuk terus membina dan
mengembangkan Lembaga Keuangan Desa,” papar Gus Menteri seraya menyatakan secara kontinyu Kementerian Desa PDTT akan bersama-sama Kementerian dan Lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam hal ini. Karena, ini akan sangat
membantu efektivitas penanggulangan kemiskinan Desa, serta menjadi jaringan permodalan formal baru untuk
usaha mikro dan kecil di Desa.*** (Zul Marbun)