
Tersangka DMS, pelaku penjambret kalung emas bidan desa diamankan Satreskrim Polres Padanglawas bersama barang bukti sepeda motor KLX.
Palas (Koranmedan.Online) – Seorang pelaku kejahatan jalanan berinisial DMH ditangkap polisi karena menjambret kalung emas milik bidan desa Naidi Hannum Nasution (25) warga Desa Panarian Kecamatan Barumun Selatan.
DMH (31) warga Lingkungan V Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun ini diciduk polisi dua jam setelah menerima laporan dari korban ke Polres Padanglawas (Palas) terkait penjambret yang dialami di tengah jalan tepatnya di Desa Horuon Kecamatan Sosa, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
“Pelaku menjambret kalung korban ,dengan memepet Honda Beat yang dikendarai Naidi Hannum berboncengan dengan temannya Halimah Lubis ,”ujar Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra Bangunsyah SH.
Dikatakan, situasi sepi dijalan lintas Desa Horuon ,pelaku yang mengendarai sepeda motor KLX langsung memepet sepeda motor korban dan beraksi menarik kalung emas yang dipakai korban.
Kata Aman, korban langsung terjatuh bersama sepeda motornya .Pelaku langsung tancap gas melarikan diri kearah Desa Bulusonik Kecamatan Barumun.
Setelah menerima laporan korban, personil Satreskrim Polres Padanglawas dipimpin Kasat Reskrim langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial DMH selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Lingkungan V Kelurahan Pasar Sinuhuan ,” terang Aman.
Kasat Reskrim Polres Padanglawas menambahkan, penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit I Pidum Ipda Habibi C.Salosa .S.Tr.K dan Ipda Budi Chandra Nasution SH.
Dari penangkapan, polisi menyita kalung emas serta uang sisa hasil penjualan emas curian sebesar Rp 2.5 juta , satu unit sepeda motor KLX yang digunakan pelaku saat beraksi, helem warna hitam serta pakaian baju kaos yang dipakai pelaku.
Kerugian yang dialami korban akibat kehilangan kalung emasnya miliknya sebesar Rp 11.400.000, ungkap Kasat Reskrim.
Kini DMS ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan .Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara, sebut Aman.
“Pelaku DMS, usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan di Mapolres Padanglawas,” pungkas AKP Aman Putra. (ISN)