Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – Sebagai salah satu lembaga yang bergerak dibidang sosial kontrol di Kota Tanjungbalai, Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Tanjungbalai Asahan (PERM-MAI) melakukan aksi unjuk rasa sejaligus audiensi terkait adanya indikasi/dugaan nepotisme terhadap pengelolaan kios atau lapak di Pasar Bahagia oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungbalai, Rabu (27/01/2021).
Aksi unjuk rasa tersebut bertitik kumpul di lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah kemudian melakukan konvoi dan orasi di Kantor Dinas Perindag dan Pasar, lalu menuju gedung DPRD dan Mapolres Tanjungbalai.
Ahmad Fauzi Hasibuan, SH selaku ketua umum PERM-MAI dalam orasinya mengatakan bahwa telah terjadi dugaan perampasan hak kios pedagang atas nama Ibu Nurhaida Nababan, namun sangat disayangkan Dinas Perindag dan Pasar dinilai tidak dapat memberikan penjelasan terkait hal tersebut hingga sampai-sampai Nurhaida dilaporkan ke aparat penegak hukum sesuai surat dari Polres dengan Nomor:B/52/I/RES.1.11/2021/Reskrim, Klarifikasi: Biasa, Perihal: Undangan Klarifikasi, serta Surat Perintah pengosongan oleh Disperindag tertanggal 20 Januari 2021.
“Kami mendesak Disperindag Kota Tanjungbalai segera mengembalikan kepemilikan hak pakai kios 34 milik Nurhaida Nababan yang dikeluarkan pada tahun 2018 berdasarkan sistem cabut nomor dan sesuai anjuran Diaperindag waktu itu,” jelas Fauzi Hasibuan.
Sementara saat dikonfirmasi melalui via seluler, Plt Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Pasar Kota Tanjungbalai mengarahkan wartawan untuk melaukan konfirmasi langsung kepada Kabid Pasar.
Pantauan wartawan Koranmedan.Online di lapangan, setelah melakukan audiensi di Gedung DPRD Kota Tanjungbalai, Massa PERM-MAI menyerahkan berkas ke Mapolres Tanjungbalai dan membubarkan diri dengan tertib. (Nazmi Hidayat).
