
Tersangka bandar Narkoba jenis daun ganja kering berinsial SH bersama barang bukti 5 bal daun ganja kering menjalani pemeriksaan diruang Satres Narkoba Polres Padanglawas.
Palas (Koranmedan.Online) – Seorang bandar Narkoba jenis daun ganja kering berinsial SH (43) warga Desa Tapian Nauli Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Palas, Jumat (29/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Tapian Nauli sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
Menerima informasi tersebut , personel Satres Narkoba Polres Padanglawas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SH sebagai bandar narkoba.
Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Butar -Butar, SH mengatakan, pada saat SH yang diduga sebagai bandar narkoba berada di dalam rumahnya langung digrebek dan berhasil menangkapnya.
Baca juga :Penutupan MTQ dan Festival Nasyid Ke-52 Kecamatan Kota Kisaran Timur
Kata Agus ,dari dalam rumah saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lima bungkus plastik besar yang dilakban warna kuning berisikan narkotika jenis daun ganja kering seberat 4,6 kg .
Selain lima bungkus besar yang berisikan narkotika, juga ditemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam yang isinya biji ganja kering , terang Agus.
Selanjutnya SH bersama barang bukti narkotika digiring ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering tersebut.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau paling berat hukuman mati ,” pungkas AKP Agus. (ISN)
Baca juga :Bupati Resmikan Poliklinik Polres Asahan
