
Penjual miras jenis tuak berinisial MH , dengan sistim online terjaring Sat Sabhara Polres Padanglawas ,menjalani pemeriksaan atas kepemilik tuak yang diperjual belikan tersebut.
Palas (Koranmedan.Online) – Seorang penjual minuman keras (Miras) jenis tuak secara online berinisial MH , warga lingkungan VI , Kelurahan Pasar Sibuhuan , Kecamatan Barumun , Kabupaten Padanglawas (Palas) terjaring razia pekat Sat Sabhara Polres Padanglawas,Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Padanglawas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara AKP M.Husni Yusuf, SH mengatakan, penjual tuak sistim online ini yang berada dilokasi lapangan bola Maduma ,telah kita amankan bersama barang bukti miras jenis tuak.
Kata Yusuf, dari lokasi cafe tuak tersebut diamankan barang bukti berupa 1 derigen warna biru berisikan tuak yang telah dibungkus ditutupi dengan karung goni ,10 derigen biru kosong dan 10 bungkus plastik berisikan tuak.
“Penjual miras dengan sistim online ini bersama barang bukti miras jenis tuak ,langsung digiring ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut ,”kata Yusuf .
Penjual miras jenis tuak secara online ini tidak memiliki izin, melanggar pasal 3 Peraturan Daerah (Perda ) Kabupaten Padanglawas Nomor : 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol , timpal Yusuf. (ISN)
