
Palas (Koranmedan.Online) – Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) terus gencar melaksanakan razia penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran minum keras (Miras) dan judi di wilayah hukumnya.
Menyahuti keluhan masyarakat , di Desa Tanobato ada cafe terselubung yang menjual belikan miras jenis tuak, Sat Sabhara Polres Padanglawas , langsung melakukan penyisiran kelokasi desa tersebut , Sabtu (6/2/2021) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Padanglawas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara AKP M.Husni Yusuf, SH mengatakan, pemilik cafe tuak berisnial TD alias Menek yang berlokasi di Desa Tanobato, Kecamatan Barumun , diamankan bersama barang bukti miras jenis tuak.
Kata Yusuf, dari lokasi disita barang bukti miras berupa satu derigen warna biru berisi tuak dan 10 derigen kosong serta empat ceret plastik serta satu mangkok plastik.
“Cafe tuak terselebung tersebut , berada dibelakang masjid Desa Tanobato.Keberadaannya meresahkan masyarakat ,” terang Yusuf.
Pemilik cafe tuak bersama barang bukti (BB) langsung digiring ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan diruang Sat Sabhara untuk proses lebih lanjut , tambahnya.
Pemilik cafe yang menjuak belikan miras tanpa izin , melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Palas Nomor : 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman Beralkohol , pungkasnya. (ISN)
