
Catatan Ayu Ratna, Mahasiswi UIN Sumatera Utara.
(Koranmedan.Online)
Hari Pers Nasional (HPN) diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985.
Kepres tersebut menyebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
Dewan Pers kemudian menetapkan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibu kota provinsi se-Indonesia.
Penyelenggaraannya dilaksanakan secara bersama antara komponen pers, masyarakat, dan pemerintah khususnya pemerintah daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan. Landasan ideal HPN ialah sinergi. Sinergi antar komponen pers, antara komponen pers, masyarakat dan pemerintah, seperti tergambar pada untaian pita (umbulumbul) yang membentuk huruf HPN.
Peringatan Hari Pers Nasional 2021, yang diselenggarakan di provinsi DKI Jakarta dilaksanakan secara daring.
Tahun ini Tanggal 9 Februari 2021 Acara Puncak yang dihadiri secara daring oleh Presiden RI dari Ancol, didampingi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Dewan Pers Prof. Muhammad Nuh, dan Ketua PWI Pusat Atal Sembiring Depari.
Dalam acara puncak ini dilakukan penyerahan Penghargaan di bidang Pers antara lain: Penghargaan Anugerah Adinegoro, Penghargaan Anugerah Kebudayaan, Penghargaan Medali Emas, Penghargaan BNPB / Satgas Covid-19, Penghargaan Menkes, dll.
Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan insan pers ke depannya dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah guna membantu masyarakat memahami kebijakan maupun informasi yang ada. Sehingga, tercipta kemitraan yang lebih baik melalui pemberitaan-pemberitaan yang menjunjung tinggi prinsip elemen dan etika jurnalistik serta disiplin verifikasi. ***
