
Tanjungbalai, (Koranmedan.Online) – Aksi kejar-kejaran aparat hukum Polres Kota Tanjungbalai dibantu personil Polsek Simpang Kawat berhasil mengamankan tersangka penculikan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat 5 Februari 2021.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H didampingi pejabat utama polres tanjungbalai dalam Konferensi Pers, Senin (8/2/2021) di Mapolres Kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai.
Kapolres menjelaskan, pada hari Jumat yang lalu tanggal 5 Februari 2021sekira pukul 11.30 WIB tepatnya di Jalan Abadi Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai seorang Ibu (yang merupakan orang tua korban) berteriak saat anaknya berinisial KP yang masih berusia 14 tahun dibawa ke dalam sebuah mobil mini bus dan langsung dibawa pergi.
Sebelumnya, para pelaku yang diketahui berjumlah 5 (lima) orang sudah lebih dulu mendatangi rumah orangtua korban dengan alasan mencari ayah korban terkait adanya hutang piutang dengan pelaku. Kemudian para pelaku menyuruh ibu beserta kakak korban untuk mencari ayah/orangtua korban, setelah mereka berdua beranjak pergi untuk mencari, korban yang tinggal sendiri di dalam rumah kemudian dibawa dengan cara paksa dan didorong sehingga masuk ke dalam mobil para pelaku, ujar Kapolres.
Korban dibawa kabur oleh para pelaku setelah diteriaki penculik oleh ibu korban, sehingga warga beramai-ramai mengejar para pelaku hingga sampai didaerah Simpang Kawat yang berdekatan dengan Polsek Simpang Empat, kemudian dengan sigap para petugas yang dibantu masyarakat dan Polsek Simpang Empat berhasil menangkap 3 pelaku.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan ialah; 1. Sairan Indra (42) Warga Kampung Tarutung Kecamatan Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara. 2. Zul Irwan (49) warga Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara. 3. Surya Darma (33) warga Dusun XII Kecamatan Gunting Saga Kabupaten Labuhan Batu Utara. Sementara dua orang lagi masih dalam pengejaran.
Kapolres juga menambahkan, menurut keterangan para pelaku hutang piutang antara ayah korban dengan para pelaku ialah hutang-piutang terkait jual beli narkoba (pil ekstasi)
Barang bukti yang berhasil diamankan; 1 unit mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT dengan Nomor Polisi : BK 1277 ACD warna Starry Black.
Atas perbuatnya para pelaku (tersangka) dikenakan pasal 83 undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 328 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Kota Tanjungbalai. (Nazmi Hidayat)
