
Jakarta (Koranmedan.Online) – Ini merupakan bagian dari program Kampus Merdeka. Setiap mahasiswa berhak berkontribusi dan mengikuti kegiatan yang dicanangkan, salah satunya Kampus Mengajar yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dikutip dari Kampusmerdeka.kemendikbud.go.id, Kampus Mengajar bertujuan memberikan solusi bagi sekolah yang terdampak pandemi dengan memberdayakan para mahasiswa yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah untuk membantu guru dan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Cara mendaftar, pastikan data sesuai PDDIKTI, memiliki akun di aplikasi Merdeka Belajar Kampus, lalu isi formulir pendaftaran.
Untuk mengikuti program ini kualifikasi mahasiswa yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa aktif minimal semester 5.
2. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3.00 dari skala 4.
3. Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya.
4. Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
5. Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020.
Adapun untuk Dosen adalah dengan kualifikasi sebagai berikut:
1. Dosen perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
2. Mendapat surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi.
Syarat dan komitmen:
1. Bersedia ditempatkan di salah satu SD yang telah dipilih.
2. Jika menerima beasiswa dari Bidikmisi, KIPK atau beasiswa dari negara lainnya, maka tidak akan menerima pendanaan dari LPDP untuk program ini.
3. Jika UKT di bawah 2,4 juta maka bantuan UKT dari program Kampus Mengajar akan dibayarkan at cost.
4. Berkomitmen untuk menyelesaikan rangkaian program mulai dari pembekalan, pelaksanaan tugas hingga penyelesaian laporan akhir.
5.Jika tidak berhasil menyelesaikan program, maka bersedia tidak menerima bantuan potongan UKT.
Batas waktu pendaftaran 9 Feb 2021 s/d 21 Feb 2021 dengan jumlah kuota 15.000 orang seluruh Indonesia, diutamakan daerah 3T (tertinggal, terpencil dan terluar). *** (Ayu Ratna)
