
Jakarta (Koranmedan.Online) – Pemerintah merestui penghapusan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Penghapusan PPnBM tersebut, terhitung mulai 1 Maret 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi virtual yang digelar baru-baru ini.
Dikutip dari Otomotifnet.com, Menko Airlangga menegaskan bahwa instrumen kebijakan tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Ia melanjutkan, tujuan relaksasi PPnBM diharapkan dapat mengejar pemulihan ekonomi nasional, yakni melalui industri otomotif.
“Maka kita dorong dengan skema PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan di bawah 1.500 cc yang local content-nya 70 persen,” terang Airlangga.
Masih menurutnya, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan kemampuan membeli masyarakat dan memberikan lompatan pada perekonomian.
Oleh karenanya, relaksasi PPnBm akan dilakukan secara bertahap. Stimulus PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, yakni dengan skema PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November).
Lebih lanjut, Airlangga meyakini bahwa pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.
Sementara menurut Eddy S, salah seorang pemerhati otomotif kepada Koranmedan.Online, penghapusan PajakPPnBM tersebut, diharapkan bisa menggenjot penjualan mobil baru, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional. *** (Hasbi Kausar)
