
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – Ricky Oskandar tidak menyangka pelariannya selama 5 bulan berakhir ke jeruji besi. Team Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan akhirnya menciduk Ricky yang merupakan terpidana penadah obat-obatan hasil pencurian dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai dipersembunyiaannya, Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya di bulan Oktober 2020 Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan Kurungan Kepada Ricky yang merupakan Oknum ASN yang bertugas di RSUD Tengku Mansyur. Ricky dipidana bersama dua terpidana pelaku pencurian obat-obatan RSUD Tengku Mansyur yakni PPB (25) dan GBWS (35) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasayarakatan Kelas II B Tanjungbalai. Saat menjalani persidangan Ricky Oskandar dialihkan penahanan rumah oleh Majelis Hakim dikarenakan reaktif covid-19 dan melarikan diri.
Saat dikonfirmasi wartawan Koranmedan.Online melalui telepon seluler Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan, Muhammad Amin, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Dedy Saragih, SH, MH menbenarkan sudah melakukan penangkapan terhadap terpidana Ricky “Iya sekitar pukul 18:30.WIB Team Tangkap Buron Kejari Tanjungbalai Asahan sudah menangkap terpidana buronan Ricky dipersembunyiaannya di Jalan SM Raja Kisaran ” ujar Dedy Saragih, SH, MH.
Dari tempat persembunyiannya team Tabur Kejari Tanjungbalai Asahan membawa Ricky langsung ke kantor Kejari Tanjungbalai Asahan untuk proses administrasi melengkapi berkas pelimpahan terpidana ke Lapas kelas II B Tanjungbalai, kemudian cek kesehatan dan rapid test di RSUD Tanjungbalai, setelah kelengkapan administrasi lengkap terpidana langsung di eksekusi ke LP kelas II B Tanjungbalai. ***(Syafrizal/Zul Marbun)
