
Pemilik Cafe IN menjalani pemeriksaan di Sat Sabhara Polres Padanglawas atas kepemilikan miras tanpa izin.
Palas (Koranmedan.Online) – Menyahuti laporan masyarakat , adanya kegiatan transaksi jual beli minuman keras (Miras) di lokasi Desa Hutaraja tepatnya di PT KAS Kecamatan Sosa.
Laporan masyarakat ditanggapi dengan cepat oleh pihak Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) dengan melaksanakan razia penyakit masyarakat (Pekat) di lokasi cafe Desa Hutaraja, Ahad (28/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Padanglawas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan, pemilik cafe berinsial IN ,warga Desa Hutaraja PT KAS Kecamatan Sosa , tidak berkutik saat dirazia oleh petugas.
Dikatakan, dari lokasi cafe tersebut , diamankan barang bukti (BB) satu ember putih berisikan miras jenis tuak serta satu ember kosong yang telah habis terjual serta delapan teko plastik , satu gayung , saringan dan bungkus plastik berisi tuak.
Kata Yusuf , pemilik cafe bersama barang bukti miras jenis tuak , langsung digiring ke Polres Padanglawas (Palas) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemilik cafe IN terbukti melakukan transaksi miras ,melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol ,kata Yusuf. (ISN)
