
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – Polisi Sektor Tanjungbalai (Polsek TB Utara Polres Kota Tanjungbalai berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria dewasa OAAA (29) warga Jl. Sepakat Lk. I Kel. Tanjungbalai Kota III Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjung Balai (1/3/2021).
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. melalui Kabag Humas Polres Kota Tanjungbalai IPTU. A. Dahlan Panjaitan, Selasa (2/3/2021) mengatakan, benar telah terjadi dugaan transaksi peredaran gelap narkotika jenis Ganja di wilayah hukum Polsek Tanjungbalai Utara.
Ia menjelaskan, pada hari Senin sekira pukul 19.30 wib AIPDA Sembiring mendapat informasi dari seseorang yang layak dipercaya, telah terjadi transaksi gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum polsek TB Utara, menindaklanjuti informasi tersebut pelapor langsung memberitahukan kepada Kapolsek TB Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kapolsek TB Utara IPTU. S. Tambunan, SH dengan sigap mengumpulkan dan memberi arahan kepada personil agar segera mencari keberadaan tersangka, ujar Dahlan.
Selang beberapa waktu, Kapolsek beserta personil unit Polsek Tanjungbalai Utara berhasil menemukan dan membuntuti tersangka hingga sampai ke rumahnya di Jl Rusunawa, tepatnya lantai III Rusunawa Lk IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Setelah tiba di rumah tersangka, IPTU. S. Tambunan, SH langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan beserta barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja dibungkus dalam koran dengan berat 500 gram atau ½ Kilogram yang ditemukan didalam kamar berikut 1 unit Hand Phone lipat Merk Samsung, Timbangan Merk Capaciti Graduacion warna hijau, dan Uang Tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp.295.000,00,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), Pelastik asoy warna hitam serta mangkok berwarna merah di dapur.
Selanjutnya tersangja beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungbalai Utara guna penyelidikan selanjutnya, papar Dahlan. (Nazmi Hidayat)
