
Ketua KNPI Madina, Tan Gozali.
Madina (Koranmedan.Online) – Insiden paparan H2S PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang terjadi pada 25 Januari 2021 lalu yang merengut 5 korban jiwa serta puluhan warga dirawat secara intensif di RSUD Panyabungan, menyisakan luka mendalam bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya warga Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina.
“Insiden yang merengut korban jiwa itu telah dinyatakan suatu kelalaian dan adanya Mal Operasional di perusahaan. Untuk itu DPD KNPI Madina dengan tegas menyatakan bahwa air mata masyarakat harus dibayar dengan penutupan perusahaan”, tegasnya.
Dampak aktivitas dari perusahaan PT. SMGP bukan kali ini saja. Sebelumnya juga sudah menimbulkan korban jiwa, yakni dua orang anak meninggal dunia karena jatuh ke kolam pembuangan limbah perusahaan.
“Bukan kali ini saja perusahaan membuat masyarakat menangis, sebelumnya dua anak jatuh ke kolam pembuangan limbah perusahaan dan meninggal dunia. Belum lagi terkait soal sejumlah pipa terpasang melewati pemukiman warga yang sudah beberapa kali mengalami kebocoran dan menyebabkan warga pingsan”, ungkapnya.
Tan menilai kementerian ESDM dan Pemerintah Kabupaten Madina tergesa-gesa mengeluarkan izin dalam hal pengoperasian kembali aktivitas PT. SMGP sebahagian, sementara banyak hal yang seharusnya dikaji dulu dan dipertimbangkan sebelum perusahaan memulai aktivitasnya.
“Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dinilai telah mencederai hati masyarakat Kabupaten Madina, dimana pada saat ini proses penyelidikan kepolisian, pansus DPRD dan tuntutan warga belum selesai, akan tetapi perusahaan malah diizinkan kembali beraktivitas.
Belum lagi soal warga di sekitar lokasi sumur, berapa jarak radiusnya, apakah harus direlokasi?, apakah warga tetap bisa berladang saat perusahaan kembali beraktivitas?, Ini ‘kan harus dikaji dan menjadi pertimbangan. Peran pemerintah daerah harus hadir untuk kepentingan masyarakat, keselamatan masyarakat harus dijamin karena itu yang paling utama,” jelasnya.
Terpisah Kades Sibanggor Julu, Awaluddin yang dihubungi wartawan melalui seluler juga mengakui warganya saat ini masih trauma untuk pergi berladang apalagi yang lokasinya dekat wellpad T atau tempat kejadian itu.
“Proses pemberian tali asih dari perusahaan untuk masyarakat secara umum masih dilakukan pembahasan, tapi untuk korban yang belum mendapat kompensasi ada sekitar 5 atau 6 orang lagi, prosesnya sedang berjalan. Dan bukti-bukti sudah diserahkan ke perusahaan,” terang Awaluddin.
PT SMGP Beroperasi Kembali
Pengoperasian sebagian aktivitas perusahaan panas bumi ini berdasarkan surat persetujuan permohonan kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia tertanggal 19 Februari 2021, dengan nomor surat T-348/EK.04/Dep. T/2021. Dan, persetujuan Bupati Madina dalam pembahasan rapat bersama Forkopimda Plus, Camat Puncak Sorik Marapi, serta Kepala Desa di Wilayah Kerja Panasbumi (WKP).
“Unit yang diizinkan untuk beroperasi sementara ini, yakni proyek unit 1 kapasitas 45 MW dengan kegiatan operasional 2 Unit Rig pengeboran panas bumi”, kata Head of Corporate Affairs PT SMGP, Syahrini Nuryanti.
Soal tuntutan warga, Syahrini menyampaikan bahwa pihak perusahaan berharap agar warga bersedia berdiskusi dengan baik-baik. Dan, meminta untuk menghargai proses yang saat ini masih berjalan, baik itu proses penyelidikan kepolisian, pansus DPRD maupun proses pembahasan santunan.
“Pemberian santunan secara umum sesuai permintaan masyarakat masih dilakukan pembahasan, begitu juga dengan pembebasan lahan. Dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan perhitungan nilai tanah dengan melibatkan pihak surveyor”, tutupnya.*** (Adra)
