
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Tanjungbalai berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang tak dikenal (OTK) diduga pelaku pengeroyokan, Jumat (05/03/2021).
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. melalui Kabag Humas Polres Kota Tanjungbalai IPTU. A. Dahlan Panjaitan, Ahad (07/03/2021) mengatakan, benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.
Dahlan menjelaskan, Pada Jumat 20/11/2020 sekira pukul. 21.00 WIB di Jl. Durian/Jati Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana penganiayan terhadap Muslim Siahaan dan Muslim Oppungsunggu yang di lakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal (OTK) sehingga korban mengalami luka robek pada pipi kiri, bibir bawah, serta patah tulang pada kaki, Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolres Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan laporan tersebut, Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin IPDA H.A Karo-karo, SH segera bergegas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan introgasi terhadap beberapa saksi di TKP, terang Dahlan.
Setelah mendapatkan titik terang terkait identitas pelaku, team terus mengumpulkan informasi dan setelah mengetahui keberadaan tersangka JM (56) Sat Reskrim dipimpin Padal I Tekab dengan sigap menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta rekannya RA (56) di Jl. Lingkar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sekira pukul 19.00 WIB saat minum tuak.
Atas keterangan para tersangka tak lama kemudian sekira pukul 22.00 WIB tersangka EY (41) berhasil diamankan Dijalan. D.I. Panjaitan Kec. Tanjungbalai Utara tanpa perlawanan. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Mapoolres Tanjungbalai guna proses selanjutnya.
Atas perbuatannya para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 Sub 351 ayat (1) dari KUH.Pidana, pungkas Dahlan. (Nazmi Hidayat S)
