
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – AP (33) Warga Kabupaten Labuhan Batu Utara Desa Tanjung Leidong tidak berkutik saat diamankan Team Tekab Sat Reskrim Polres Kota Tanjungbalai, Sabtu (6/3/2021) di Jalan Durian Kelurahan Sirantau Kota Tanjungbalai.
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H melalui Kabag Humas Polres Kota Tanjungbalai Iptu A. Dahlan Panjaitan, Minggu (7/3/2021) menyatakan, penangkapan terhadap AP dilakukan petugas karena adanya laporan dari MN (19) Warga Lingkungan V Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. MN melaporkan kepada petugas bahwa telah kehilangan kenderaan jenis sepeda motor honda revo absolut yang diparkirkan di rumahnya pada pagi Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 10:00.WIB.
“Benar, AP dan TS sudah diamankan (ditangkap-red) oleh petugas atas laporan curat oleh MN, ” ujar Iptu A. Dahlan Panjaitan Melalui Ponsel Kepada Koranmedan.Online.
Berdasarkan laporan MN tersebut personil Team I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin PADAL I Team TEKAB Sat Reskrim IPDA H.A KARO KARO, SH melakukan cek tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah AP, selanjutnya pada hari Sabtu (6/3/2021) pukul 23:00.WIB diketahui keberadaannya di Jalan Durian Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar. Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AP.
Saat dilakukan interogasi pengembangan kepada AP diperoleh informasi bahwa sepeda motor curian tersebut sudah berpindah tangan dengan cara dijual kepada TS (31) Warga Gang Jambu Lk. V Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Ketika diamankan bersama barang bukti dirumahnya TS tidak dapat mengelak lagi dan langsung dibawa petugas ke Makopolres Kota Tanjungbalai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 362 dan pasal 480 ayat 1 KUHPidana, terang Dahlan Panjaitan. *** (Syafrizal Manurung)
