

Massa FK -MPRI melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT Giga Putra Nusantara (GPN) Di Desa Aek Nabara Jae Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Palas (Koranmedan.Online) – Forum Kesatuan Mahasiswa Pemuda Reformasi Indonesia (FK-MPRI) Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar unjuk rasa di kantor PT Giga Putra Nusantara(GPN) di Desa Aek Nabara Jae ,Kecamatan Aek Nabara Barumun ,Selasa (9/3/2021).
FK-MPRI menyampaikan orasi yang isinya,kami mahasiswa pemuda dan masyarakat menuntut pihak GPN terkait masalah , izin dan legalitas bahwa tidak sesuai dengan hukum yang berlaku , hak masyarakat , hak kesejahteraan karyawan.
“Hari ini masyarakat padanglawas bergerak “Stop Pembodohan ” dan PKS PT GPN tukang dornguk , “ujar koordinator aksi FK-MPRI.
Selain itu , FK -MPRI juga meminta pihak PT GPN agar mengeluarkan CSR dan meminta penjelasan dari pihak perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit itu tentang bunyi pasal 11 yaitu tentang usaha industri pengelolaan hasil perkebunan.
Ironisnya lagi, lanjut FK -MPRI ,mahasiswa ,pemuda dan masyarakat disekitar lingkungan perusahaan meminta pertanggung jawaban pencemaran air yang diakibatkan lomba buangan yang bocor sehingga menggangu kenyamanan warga dan terjadinya pencemaran dan merusak lingkungan hidup.
Kasat Sat Sabhara Polres Padanglawas , AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan, kegiatan aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan massa FK-MPRI mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.
“Pengawalan dan pengamanan aksi massa yang berunjuk rasa berjalan aman dan tertib ,”tegas Yusuf.
Yusuf menambahkan, usai berorasi massa FK MPRI ,membubarkan diri secara tertib meninggalkan lokasi perusahaan dan kantor PT GPN ,tambahnya.
Humas PT GPN Padamulia Daulay dihubungi wartawan via telepon seluler ,Selasa (9/3/2021) menjelaskan, sikap perusahaan terkait persoalan limbah tidak ada masalah karena masih bagus.
“Sesuai permintaan masyarakat Desa Pangkal Dolok untuk keinginan dibuatkan MCK dan kamar mandi ,sudah direalisasi perusahaan pembangunannya sesuai dengan permintaan warga ,”terang Padamulia.
Terkait izin dan legalitas perusahaan ,Humas PT GPN menjelaskan, dapat ditanyakan langsung kepihak Dinas Perizinan Kabupaten Padanglawas.
Selanjutnya ,kata Padamulia ,sesuai tuntutan FK -MPRI ,tentang penyaluran CSR perusahaan .” Sampai saat ini untung laba bersih perusahaan masih rugi ,bagaimana bisa disalurkan CSR nya ,”ucapnya.
Terkait kesejahteraan karyawan , Padamulia menjelaskan, jika status karyawan masih training jika berhenti tentu tidak ada pesangonnya .Tetapi sebaliknya , jika statusnya sudah karyawan tetap tentu jika diberhentikan diberikan pesangon sesuai ketentuan , tegasnya.*** (ISN)
