
Praktisi Hukum Kota Tanjungbalai, Ridho Damanik, SH.
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan dua lembaga yang tak asing lagi bagi masyarakat mengenai asuransi kesehatan. Keduanya memiliki fungsi yang sama yakni menjamin kesehatan masyarakat Indonesia.
Khusus di Tanjungbalai, sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) peserta BPJS KIS yang selama ini dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menjadi pembicaraan hangat serta mendapat pandangan negatif pasca dinon-aktifkan. Hal ini menjadi perhatian banyak kalangan termasuk Praktisi Hukum di Kota Tanjungbalai.
Ridho Damanik, SH salah seorang praktisi hukum Kota Tanjungbalai mengajak masyarakat untuk men-cermati persoalan tersebut dengan baik. “Sebagai praktisi hukum saya melihat bahwa pengurangan BPJS KIS yang mayoritas dari keluarga tidak mampu ini adalah sebuah keputusan hukum yang termaktub dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai tahun 2021,” kata Ridho Damanik, SH, Rabu (10/03/2021).
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Bab I, Pasal 1 ayat (8) tentang keuangan daerah, kata Ridho, dinyatakan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “APBD tersebut kemudian ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah, inilah yang akhirnya menjadi acuan bagi pemerintah Kota Tanjungbalai dalam membelanjakan uang daerah”, jelas Ridho.
Ridho kembali menekankan, hal ini merupakan keputusan yang diambil oleh Pemko secara bersama dengan DPRD Tanjungbalai melalui Rapat Paripurna R-APBD 2021. Nah, yang perlu menjadi perhatian ialah, APBD Kota Tanjungbalai itu disahkan dan di tandatangani pada tanggal 30 November 2020 antara Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Tanjungbalai Dr. Ismael Parenus Sinaga bersama DPRD Kota Tanjungbalai, maka jadilah APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2021.
“Jadi, penonaktifan peserta BPJS KIS tersebut secara Hukum Administrasi Negara bukanlah kesalahan Walikota H.M. Syahrial,SH., M.H. Karena saat itu beliau sedang cuti Pilkada, dan bukan beliau yang teken. Beliau itu cuti sejak tanggal 25 September 2020 s/d 7 Desember 2020”, tegas Ridho.
Namun demikian, saat ini, Ridho sangat yakin dan percaya bahwa beliau (Walikota Tanjungbalai H.M.Syahrial) sedang memikirkan solusi terbaik terhadap permasalahan ini. “Kami juga sudah memberi masukan melalui Sekda Tanjungbalai agar Pemko melalui Dinas Sosial membuka posko pengaduan masyarakat terhadap peserta BPJS KIS yang sudah dinonaktifkan. Hal ini bisa menjadi pertimbangan Pemko untuk memutakhirkan pendataan dan memasukkan kembali masyarakat yang dinilai layak menjadi peserta BPJS KIS, kata Ridho memberi solusi.
Terpisah, Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada,SH., MAP saat dikonfirmasi mengatakan, benar ada penon-aktifan BPJS KIS sebanyak 24.000 peserta. Ini sudah menjadi keputusan yang diambil dan disahkan oleh Pjs Walikota Ismael P Sinaga dan DPRD Tanjungbalai pada saat rapat Paripurna R-APBD 2021, serta kebijakan tersebut tidak terlepas dari Refocussing dan Realokasi anggaran dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19, jelas Sekda.*** (Nazmi Hidayat S)
