
Sidikalang (Koranmedan.Online) – Bupati Dairi DR. Eddy Keleng Ate Berutu mengajak masyarakat yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan lewat e-Filing.
Hal tersebut disampaikan Bupati Dairi pada acara pekan panutan penyampaian SPT tahunan, Selasa (9/3/2021) di Balai Budaya Sidikalang dihadiri,
Dandim 0206/Dairi, Letkol. Arm. Adietya Y Nurtono, Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, Kajari Dairi melalui Kasubbag Pembinaan Asnawi, pimpinan OPD Pemkab Dairi dan seluruh Camat se-Kabupaten Dairi.
“Kita warga negara yang baik harus taat membayar pajak. Karena salah satu pilar kehidupan bernegara adalah berpartisipasi dalam setiap aktivitas kehidupan yakni membayar pajak. Apalagi saat ini pajak menjadi sumber yang menunjang pembiayaan negara. Masyarakat sudah boleh melaporkan SPT secara online,” kata Bupati.
Para wajib pajak, lanjut Bupati, perlu mematuhi batas waktu sesuai aturan yang berlaku, yakni batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya maka dengan demikian tahun pajak 2020 harus selesai pelaporan pada Maret 2021.
“Untuk itu saya mengajak masyarakat Dairi agar melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-Filling karena bisa dilaporkan di mana saja dan kapan saja,” sebutnya.
“Kita harapkan Bagi ASN Dairi agar menjadi teladan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Dairi. Untuk itu segera lakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak pribadi anda,” harap Bupati Dairi.*** (mata)
