
Palas (Koranmedan.Online) – Perambahan liar dengan modus pembukaan perkebunan inti rakyat (PIR) semakin marak terjadi di wilayah Bukit Barisan.
Seperti halnya yang sedang berlangsung di Desa Sianggunan Kecamatan Sosopan Kabupaten Padanglawas (Palas) menimbulkan kegerahan masyarakat karena merusak ekosistem lingkungan yang berdampak terjadinya bencana alam dan kerusakan hutan menjadi gundul.
Salah seorang anggota Tagana Husein Siregar yang juga tokoh pemuda di Kecamatan Sosopan mengatakan, para oknum pelaku perambahan liar tanpa dilengkapi dokumen sah dari pemerintah itu harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Menurut Siregar, kegiatan perambahan hutan secara liar akan berdampak besar menimbulkan bencana seperti longsor dan banjir yang menjadi ancaman besar bagi masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Sosopan ini.
“Siapapun pembacking kegiatan illegal logging atau perambahan liar harus ditindak tegas oleh pihak aparat kepolisian karena aktivitasnya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Desa Sianggunan Kecamatan Sosopan M.Raja Syahnan Nasution membantah adanya kegiatan perambahan liar.
Tidak ada di desa ini perambahan liar tapi rencana membuka lahan perkebunan inti rakyat dengan sistim plasma, kilahnya.
“Di wilayah ini terdapat areal pengubahan lain (APL) sekitar 400 hektar untuk rencana pembukaan PIR sistem plasma yang pelaksanaannya dilakukan oleh CV Mutiara Batang Toru,” ujarnya.
Diakui Kepala Desa, rencana untuk membuka lahan PIR memang benar ada bekerjasama dengan pihak CV. Mutiara Batang Toru. “Nantinya akan dikelola PIR jenis kopi ateng”, ucap Raja Syahnan.
“Tapi, sekarang masih sebatas tahap pembukaan jalan menuju lokasi PIR. menurut sepengetahuan dia belum ada kayu yang keluar dari lokasi”, ungkapnya.
Ia menambahkan, rencana pola PIR tersebut adalah lahan putih diluar kawasan hutan atau Areal Pengguna Lain (APL), berlokasi di Siborang Aek Uluaer.
Kapolsek Sosopan, H.S. Batubara, melalui kanit Provos, Irdan Hasibuan, dikonfirmasi ,Selasa (23/3/2021) mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan terkait adanya informasi kegiatan pengambilan kayu di Desa Sianggunan, Kecamatan Sosopan.
Pihak pengusaha kayu, Randi Pratama Kuswanto bersama Kades Sianggunan, telah kita minta keterangan seputar kegiatan di desa tersebut, Jumat (19/3/2021).
Kanit Tipidter Polres Palas Ipda Budi Chandra Nasution SH beserta petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VII Gunung Tua Davit bersama Kepala Desa Sianggunan, turun ke lokasi, dalam hal mengambil keterangan pekerja yang ada di lapangan.
Pihak KPH wilayah VII Gunung Tua, Davit dikonfirmasi melalui telepon seluler Selasa (23/3/2021), mengatakan, pihaknya belum tahu secara resmi.
“Yang jelas secara resmi adanya kegiatan penebangan kayu tersebut belum ada pemberitahuan ke pihak kehutanan,” tegas Davit.
Terkait masalah izin lahan, sesuai pengakuan Kepala Desa masih dalam pengurusan, ujarnya mengutip penyataan Kepala Desa Sianggunan.
Lebih lanjut Davit menjelaskan, bahwa beberapa hari yang lalu, pihaknya bersama pihak Polres Palas sudah turun cek and ricek.
“Lokasi kegiatan penebangan kayu masih berada di luar kawasan hutan,” jelasnya.
Mengenai penebangan kayu Davit mengakui , menang ada tetapi kayu bulat disitu, kalau jenisnya jenis torop, tapi lokasinya masih statusnya diluar kawasan hutan, imbuhnya.
Davit menambahkan, sesuai pengakuan Kepala desa bahwa kayu Torop yang ditimbang dijual yang punya tanah, satu-dua batang.
“Di dalam lokasi aktivitas pihak perusahaan masih belum ada hanya tahap pembersihan jalan ke lokasi, timpalnya.*** (ISN)
