• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

LBH RCC Adukan Dugaan Tindak Pidana Merek ke Polresta Padang

komen by komen
25 March 2021
in Berita Utama, Sumbar-Padang
0
LBH RCC Adukan Dugaan Tindak Pidana Merek ke Polresta Padang
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Atas nama klien, LBH RCC Sumbar melapor ke polisi atas dugaan tindak pidana merek. (foto: ist)

Padang (Koranmedan.Online) – Lembaga Bantuan Hukum Riba Crisis Center (LBH RCC) bertindak ssbagai pendamping klien melapor ke Polresta Padang, Rabu (24/3/2021).

Tim LBH RCC terdiri dari Lusda Astri, SH., MH., CLA., CLI., CTL selaku Kordinator Advokat LBH RCC Sumatera Barat dengan anggota Advokat Melani Darman, SH.,MH, Fitriyeni, SH, Zulhesni, SH, Sri Afrianis, SH, MHD, Khadafi Abdullah SHI, MH, Gusmadiro, SH, Lamboini, SH dan Nanda Fazli, SH, beralamat di Jalan Medan No.7 Ulak Karang Selatan Kota Padang, mendampingi klien ke pihak berwajib untuk melaporkan tindak pidana merek.

“Kami baru saja mendampingi kilien membuat Pengaduan di Polresta Padang atas adanya dugaan Tindak Pidana di bidang Merek atas merek Riba Crisis Center,” ujar Lusda Astri, Rabu malam.

Merek Riba Crisis Center kata Lusda dimiliki klien LBH RCC ini atas nama Ahmad Taufik.

“Milik Ahmad Taufik yang telah mendapat perlindungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Kelas 45 (No. Sertifikat IDM000665877 dan IDM000789078), Kelas 16 (No Sertifikat IDM000712086), Kelas 21 (No Sertifikat IDM000834617), dan Kelas 25 (No Sertifikat IDM000834618), yang mana perlindungan merek tersebut diberikan antara lain kepada Jasa Organisasi Kemasyarakatan,” ujar Lusda Astri.

Pengaduan atas dugaan tindak pidana di bidang merek itu menurut Lusda diduga dilakukan pihak perusahaan property yang mengatasnamakan dirinya MarketingSakti.com yang dipimpin Terlapor Deri Suandi melalui program penjualannya Rumahku Surgaku yang berlokasi di Cluster Samawa City Balai Baru dan Samawa Andalas Estate Padang Sarai.

“Terlapor dalam hal ini melakukan perbuatan penggunaan tanpa izin merek klien kami dengan mencatumkan logo Riba Crisis Center, memperbanyak, dan menggandakan pada setiap aktivitas pemasaran dan penjualan propertynya baik dilekatkan pada brosur-brosur maupun di pamflet, banner, spanduk ataupun media marketing kit lainnya,” ujar Lusda sepulang dari melapor ke Polresta Padang.

Menurut Koordinator Advokat LBH RCC Sumatera Barat itu diduga Terlapor jelas dan nyata telah mendapatkan hak ekonomi (keuntungan) dari penggunaan merek Riba Crisis Center milik kliennya.

“Pemakaian merek Riba Crisis Center milik klien kami tanpa izin. Sehingga Klien Kami sangat dirugikan dengan perbuatan Terlapor beserta jajaran MarketingSakti.Com yang dipimpin Terlapor. Kerugian materil yang dialami oleh Pelapor adalah sebesar Rp. 4 miliar dan kerugian inmaterial sebesar Rp. 50 miliar,” terang Lusda.

Tindak Pidana di bidang merek yang diduga dilakukan oleh MarketingSakti.Com, dipimpin Terlapor Deri Suandi, melanggar Pasal 100 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Tujuan dari pengaduan ini adalah untuk melindungi hak Klien Kami sebagai pemilik merek Riba Crisis Center yang telah dijamin oleh undang–undang dan tentunya dalam rangka penegakan hukum atas tindak pidana di bidang merek, serta mengantisipasi dan mencegah munculnya korban/konsumen atas aktifitas penjualan perumahan/property yang menggunakan logo Riba Crisis Center tanpa izin dari Klien Kami,” tegasnya.

Pengaduan diakukan di Polresta Padang ini kata Lusda Astri adalah langkah awal. Karena sebelum membuat pengaduan, Klien LBH RCC telah mengingatkan Terlapor melalui surat peringatan.

“Namun sama sekali tidak ditanggapi. Malahan Terlapor terus berupaya melakukan aktifitas penjualan di berbagai daerah seperti daerah Tangerang, Purwakarta, Subang, Bandung, Bengkulu, yang nanti Kami juga akan membuat Laporan Polisi di wilayah hukum tersebut,” ujarnya. *** (XY)

komen

komen

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN