
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – Tidak mau sendirian ditangkap Petugas Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Kota Tanjungbalai, Sabtu (27/3/2021). Tersangka NDA (21) pemilik narkotika jenis Amphetamine ajak abang kandung CPA (24) nginap di penjara Mapolres Kota Tanjungbalai.
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H melalui Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan dalam keterangan yang diterima awak media secara tertulis, Senin (29/3/2021) menyebutkan, penangkapan kepada tersangka NDA dilakukan petugas berdasarkan adanya informasi yang diterima dari warga yang mengetahui adanya seorang laki-laki di Jalan Mahoni Lingkungan IX Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai memiliki narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba Polres Kota Tanjungbalai dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan pengintaian. Setelah melihat keberadaan pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai informasi petugas langsung melakukan penangkapan dan dari NDA ditemukan satu 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,40 gram. Berdasarkan Informasi yang diterima dari NDA kepada petugas menyatakan sabu tersebut memang benar adalah miliknya dan diperoleh dari abang kandungnya CPA.
Tidak mau berlama-lama petugas langsung melakukan penangkapan terhadap CPA yang berada di Perumahan Griya Blok D Jalan Mahoni Lingkungan IX Kelurahan Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Dari tangan pelaku CPA ditemukan berupa 2 bungkus plastik klip transpran berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram, 5 plastik klip transparan kosong dalam 1 buah dompet warna cokelat di saku sebelah kiri.
Selanjutnya Pelaku NDA dan CPA beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Kota Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kepada pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. *** (Syafrizal Manurung)
