
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang tersangka berdasarkan hasil rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di gudang Abu Darso Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Selasa (30/03/2021) malam.
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. melalui Kabag Humas Polres Tanjungbalai IPTU. A. Dahlan Panjaitan, Rabu (31/03/2021) mengatakan, benar Unit Reksrim Polsek Teluk Nibung telah mengamankan seorang tersangka WS alias Cemet (24) terkait tindak pidana pencurian.
Ia menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekira Pukul 15.30 WIB, di gudang Abu Darso, telah terjadi dugaan pencurian telepon genggam (Hp) milik korban Syahdan Syahputra Marpaung dan Harun Alnazar. “Keduanya mengetahui Hp nya hilang pada saat setelah selesai bekerja menuju kedalam kamar, lalu mereka mencari di sekitar kamar tetapi tidak menemukan telepon genggam tersebut,” jelas Dahlan.
Pada hari berikutnya, Senin 29 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB, korban mencari kembali Hp yang hilang tersebut ke gudang bagian atas dan korban menemukan 2 unit Hp mereka yang hilang, setelah itu para korban melakukan pengecekan terkait hasil rekaman CCTV dimana terlihat tersangka melintasi gudang bagian atas yang mana lokasi itu sangat jarang dilalui orang/karyawan.
Dahlan melanjutkan, “atas dasar itu kemudian kedua korban langsung menanyakan kepada tersangka dan saat itu juga WS mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil 2 (dua) unit telepon genggam korban dari dalam lemari dengan cara mengambil kunci yang diselipkan diatas dinding kamar, setelah itu tersangka kembali menutup dan mengunci kamar korban”.
Berdasarkan Laporan Polisi dari para korban, Kapolsek Teluk Nibung AKP. R.A.Z.Simamora memerintahkan personil Polsek Teluk Nibung dipimpin Kanit Reskrim IPDA. L. Simatupang untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut, pungkas Dahlan. *** (Nazmi Hidayat S)
